Permendagri 12/2017 : Karakteristik SMA Banua Jangan Berubah
Permendagri 12/2017 : Karakteristik SMA Banua Jangan Berubah
Banjarmasin,
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menghendaki dan ingin memastikan agar eksistensi Sekolah Menengah Atas (SMA) Banua Bording Schooll yang selama ini sudah berjalan baik dan memiliki karakteristik tersendiri di kifrah pendidikan tidak menjadi berubah serta kehilangan warna asalnya.
Hal itu menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri No 12 tahun 2017, yang salahsatunya mengatur tentang status atau kedudukan SMA Banua yang sebelumnya berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dibawah dinas pendidikan.
“ Kita ingin memastikan, agar SMA Banua ini tetap seperti semula. Walaupun statusnya berubah jadi satuan pendidikan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Yazidi Fauzie, usai pertemuan Bersama Dinas Pendidikan, Biro Organisasi Provinsi Kalsel, di gedung dewan di Banjarmasin, Kamis (1/2/2018)
Menurut Ketua Komisi membidangi kesejahteraan dan pendidikan ini, adanya Permendagri Nomor 12/2017 yang mengharuskan restrukurisasi sejumlah UPT dibawah dinas pendidikan dan kebudayaan.
Berkaitan dengan SMA Banua, sebut Yazidi,
status boleh diubah. Tetapi, karakteristik maupun kualitas belajar dan mengajar harus dipertahankan seperti semula, yaitu sebagai sekolah khusus yang memiliki asrama penginapan maupun kurikulum belajar yang sangat bagus, sehingga sudah banyak meluluskan siswa/siswi berkualitas hingga lanjut kejenjang pendidikan berkualitas pula.
Selain itu, SMA Banua selama ini juga dinilai mampu menfasilitasi siswa/siswi baik dari masyarakat dalam maupun luar daerah.
“ Untuk itu kami meminta komitmen pemerintah daerah maupun biro organisasi, berlakunya Permendagri Nomor 12/2017 lantas bisa menghilangkan SMA Banua,” kata dia.
Politisi PKB ini menjelaskan, berdasarkan laporan sekolah, selama ini SMA Banua hanya disokong dana APBD untuk operasional sekolah dikisaran 10 miliar rupiah pertahun. Nilai itu menurutnya, tergolong relatif kecil, jika dibanding manfaat yang sudah didapat bagi masyarakat luas.
“ Jadi kita dewan siap mendukung untuk kemajuan pendidikan di Banua kita ini,” tegasnya.
Ditempat sama Kadisdik Prov Kalsel, M Yusuf Effendie mengungkapkan hal senada, bahwa terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 dan Permendagri 12/2017 yang berlaku pada 2018, yang menata bentuk UPT dan perangkat pendukung yang ada di dinas pendidikan dengan jabatan eselon III A, termasuk di SMA Banua
“ Sekarang diubah menjadi satuan pendidikan, dengan perangkatnya kepala tata usaha dan kepala seksi,” Yusuf.
Kendati begitu lanjut dia, semua itu tak menjadi masalah. Sebab terpenting, tidak mengubah apa yang sudah ada seperti tujuan serta visi-misi yang diupayakan untuk lebih maju.(*)