Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Perlindungan perempuan dan anak diharapkan secara sinergi dan kolaborasi

Barabai, Kalsel – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi SSos SH mengharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di provinsinya dilakukan secara sinergitas dan kolaboratif.

“Sinergitas dan kolaborasi tersebut baik pada tingkat keluarga atau masyarakat maupun dengan organisasi sosial,” ujarnya saat sosialisasi Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kamis (1)9/22).

Pada sosialisasi perda (sosper) tersebut di Desa Ayuang (sekitar 168 kilometer dari Banjarmasin), Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), wakil rakyat dari Partai Golkar itu menerangkan isi perda.

“Perda 11/2018 menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel peduli terhadap perempuan dan anak, sehingga wajib memberikan hak pekerjaan, menjamin hak pendidikan, menjamin gender dan responsif gender, serta memberikan perlindungan anak yang menghadapi masalah,” ujarnya.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu berpendapat tentang perlu inovasi dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Dengan sinergitas, kolaborasi dan inovasi tersebut dapat pula mencegah kekerasan pada perempuan dan anak,” demikian Athaillah Hasbi.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Ayuang (sekitar 168 kilometer dari Banjarmasin), Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis 1 September 2022. (Istimewa)

Sosper tersebut menghadirkan narasumber Taufik Rahman MPd dan Badaruddin dengan moderator Fahriansyah SPdI serta MC Drs Suhaimi.

Sementara itu, Kepala Desa Ayuang Saperi dalam sambutannya berterimakasih dan mengapresiasi sosper tersebut di daerahnya sebagai menambah pengetahuan dan wawasan, terutama bagi masyarakat setempat.

Kegiatan sosper itu diikuti 50 orang tokoh masyarakat dan pemuda , kader PKK dan posyandu, ibu ibu desa setempat serta Pembakal Desa Ayuang, Ketua BPD dan para Ketua RT.

Sosialisasi Perda Nomor 11/2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi, di Desa Ayuang (sekitar 168 kilometer dari Banjarmasin), Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis 1 September 2022. (HO-Istimewa)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani