Berita DewanBerita UmumKunjungan KerjaPansus

Perkuat Peran Lembaga Penyiaran di Daerah, Pansus I Susun Raperda Penyelenggaraan Penyiaran

Jakarta – Guna memperkuat peran lembaga penyiaran di Banua, Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Kantor KPI Pusat di Jakarta, Jum’at (20/10) pagi.

Ketua Pansus I Fahruri, ST menjelaskan bahwa kunjungannya ke KPI Pusat adalah untuk berkonsultasi mengenai raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran yang sedang dibuat oleh pansusnya.

“Kita kembali menegaskan wewenang dan fungsi pokok dari KPI, kemudian kita juga membahas bagaimana sebuah penyiaran itu diperkuat untuk daerah-daerah dan juga bagaimana peran serta masyarakat didalam hubungannya dalam pengawasan penyiaran ini,” ujarnya.

Mewakili Pansus I Fahruri, ST berharap dari kunjungan ini mampu menyempurnakan susuran dari draft raperda yang akan dibuat. Masukan-masukan dari pihak KPI Pusat sangat berharga untuk membuat sebuah perda yang harapannya menjadi perda yang sempurna.

Kunjungan kerja Pansus I ini disambut oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, Ia mengapresiasi raperda ini, melalui raperda ini ia berharap mampu mendorong dan memperkuat keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.

“Kami atas nama KPI Pusat mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pansus I Raperda Penyelenggaraan Penyiaran. Tentunya ini adalah suatu inisiatif yang baik. Karena Undang-Undang Penyiarannya masih dalam proses revisi, Pansus I DPRD Kalsel melakukan inisiatif juga yang pertama di DIY,” ucapnya.

Menurut Ubaidillah, harapannya dengan adanya perda ini penyelenggaraan penyiaran di Kalsel mulai dari regulatornya KPID maupun lembaga penyiaran serta masyarakat di Kalsel bisa menikmati informasi edukasi, penguatan ekonomi dan budaya lokal yang diharuskan 10 persen dari siaran yang ada.

Ketua KPID Kalsel H M Farid Soufian yang pada kunjungan kerja itu turut mendampingi Pansus I DPRD Provinsi Kalsel mengucapkan terima kasih kepada KPI Pusat yang telah memberikan bayak masukan berharga, sehingga raperda penyiaran ini sebelum disahkan dapat dipertajam lagi dan menyerap aspirasi dari semua pihak.