Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Perempuan Harus Diberdayakan, Jangan Mau Diperdaya

Batola- Masyarakat di Kalimantan Selatan, khususnya para perempuan harus mengetahui adanya payung hukum yang mengatur tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta aturan aturan yang menyertainya.
Sehingga perlu adanya pendidikan dan pemahaman kepada kaum perempuan serta penyebarluasan dari perda tersebut.
Atas dasar itulah Hj. Dewi Damayanti Said, SE., MM melakukan kegiatan Sosialisasi Pada. Adapun perda yang sosialisasikan adalah Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2018, Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di depan ibu – ibu Himpunan Wanita Karya, Partai Golkar Kalimantan Selatan.

Sosialisasi kali ini dengan dua orang nara sumber dr. Hj. Ananda dan Erini Junita Sari, BA (Hons), MSc. Pada kesempatan ini dr. Hj. Ananda menjelaskan satu persatu dari pasal- pasal Perda No. 11 Tahun 2018. Sehingga dari penjelasan tersebut akan menjadikan pemahaman yang baik bagi para peserta sosper kali ini.

” Perempuan harus di berdayakan, jangan mau di perdaya ” Jar Hj. Dewi Damayanti Said SE, MM dalam sambutannya membuka acara sosper ini. “Untuk menjamin pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai dengan harkat dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi serta mendapat perlindungan dari kekerasan, dan pelanggaran lainnya perlu adanya suatu kepastian hukum. Untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta menjalankan urusan wajib pemerintah daerah, perlu adanya pengaturan dalam bentuk peraturan daerah”
tambah Hj. Dewi Damayanti Said SE, MM lagi.

” bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa mendatang; bahwa dalam rangka mewujudkan visi misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak perempuan dan anak, dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan anak di Provinsi Kalimantan Selatan ” , papar dr. Hj. Ananda.

Oleh karena itulah sosper ini diadakan untuk kepentingan masyarakat kalsel , khususnya untuk kaum perempuan, diakhir penjelasannya.