Perda RP3KP Dukung Sektor Pertanian
Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) selain sebagai payung hukum penataan kawasan perumahan dan permukiman juga diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur pembangunan perumahan dilahan pertanian tidak mengganggu sector pertanian tersebut.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Pansus Raperda RP3KP H Hormansyah ketika melaksanakan studi konsultasi ke Kementerian PUPR beberapa waktu lalu, apalagi menurutnya dengan ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibu kota Negara, tentunya Kalimantan Selatan sebagai Provinsi penyangga khususnya kebutuhan bahan makanan.
“Jadi ya tidak mau pertanian harus kita giatkan, maka penataan perumahan perlu dilakukan, sebagaimana diketahui banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi lahan pertanian, hal ini diharapkan tidak terjadi lagi, dengan adanya peraturan ini menjadikan perumahan yang sehat, pertanian yang makmur pula,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Raperda RP3KP Jihan Hanifha juga mengemukakan bahwa Perda ini juga diharapkan menjadi acuan Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan dalam rangka penataan kawasan perumahan dan pemukiman, “Harapan untuk masyarakat akan bisa menjadi acuan perizinan, pengawasan dan lain-lain sebagainya,” katanya. (dnr)