DPRD Kotabaru Konsultasikan Perda Hak Keuangan Ke DPRD Provinsi Kalsel
Banjarmasin – Dalam rangka memperoleh kejelasan mengenai regulasi pengangkatan tim pakar, serta memperkuat materi peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan, Pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Kotabaru, melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, bersama Wakil Ketua H. Mukhni dan Wakil Ketua M. Arif didampingi Sekretaris DPRD Kabupaten Kotabaru Jony Anwar, saat diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin, Rabu (15/1) di Ruang BP Perda DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Syairi mengatakan, bahwa konsultasi ini selain dalam rangka berkonsultasi tentang regulasi pengangkatan tim pakar, juga dalam rangka membenahi perda hak keuangan dewan sekaligus mempersiapkan APBD Perubahan Tahun 2020 dan RAPDB Tahun 2021, sesuai petunjuk Menteri Dalam Negeri.
“Kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang telah berkenan menerima kami. Pertemuan ini tentunya memberikan inspirasi serta kejelasan kepada kita (DPRD Kotabaru-red) bahwa pada intinya anggaran DPRD sepenuhnya kewenangan DPRD untuk mengelolanya namun tidak keluar dari peraturan yang sudah ditetapkan,” ucap Syairi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Bang Dhin (panggilan akrab M.Syaripuddin), mengatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi sedang melakukan perubahan peraturan
daerah tentang hak keuangan dewan yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Bila perda ini nantinya selesai, maka dapat dijadikan referensi oleh seluruh DPRD Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.
“Jadi DPRD Kotabaru harus menunggu perubahan Perda ini selesai sebagai salah satu referensi
pembuatan perda hak keuangan dewan,”pinta pria yang akrab disapa Bang Dhin.
Sedangkan terkait pengangkatan tim pakar, Bang Dhin mengatakan, bahwa semuanya sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tinggal dipelajari dengan cermat oleh rekan-rekan anggota dewan di kabupaten/kota, tandasnya. (mrh)