Berita Dewan

Pengesahan Raperda PPPAK Tunggu Fasilitasi Kemendagri

Pengesahan Raperda PPPAK Tunggu Fasilitasi Kemendagri

Banjarmasin.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah rampung dan final pembahasannya di tingkat panitia khusus (pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sementara raperda tersebut sebelum disahkan oleh dewan, terlebih dahulu dilakukan evaluasi di tingkat pusat. Hasil finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu lah nantinya menjadi dasar dalam pengesahan payung hukum itu.

“Raperda ini tinggal menunggu hasil fasilitasi Kemendagri,” ujar Ketua Pansus PPPAK, Hj Gusti Miftahul Choitimah di Banjarmasin, Senin (29/1).

Dia mengatakan, pembahasan raperda itu telah rampung dan final, setelah sebelumnya pansus juga sudah melaksanakan dua kali studi komparasi dan konsultasi, maka langkah selanjutnya kita tinggal menunggu hasil finalisasi dari Kemendagri.

Disinggung apa saja materi dalam raperda yang sudah difinalkan. Emma sapaan karib politisi Nasdem ini menyebutkan antara lain materinya seperti keterwakilan perempuan di perpolitikan yang mensyaratkan 30 persen merupakan keharusan, kemudian pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak (KDRT).

“Insya Allah dalam waktu dekat setelah pengesahan perda itu kita akan membuat Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak,” sebutnya.

Sementara untuk pemberdayaan perempuan sebagaimana nantinya di atur dalam perda tersebut, dan di harapkan setelah perda ini nantinya disahkan tentunya pemberdayaan perempuan harus lebih fokus lagi.

Emma mencontohkan memberdayakan perempuan itu antara lain bisa melalui kerjasama dengan UMKM dan lain-lain terkait di sektor ekonomi, belum lagi di sektor lainnya seperti masuk ke ranah dunia politik.

“Perempuan zaman sekarang jangan hanya di rumah saja, marilah perempuan-perempuan itu bisa ikut juga menyuarakan, bisa juga ikut beraspirasi, bisa juga masuk ke dunia politik seperti yang saat ini saya jalani,” imbaunya.(*)