Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Pemerintah desa dan masyarakat disarankan bersinergi majukan desanya

Barabai (ANTARA) – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyarankan, pemerintah desa dan masyarakat setempat bersinergi untuk membangun dan memajukan desanya.

Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Athaillah Hasbi SSos SH mengemukakan itu melalui WA-nya, Sabtu (20/11) pagi.

“Saran perlunya sinergitas pemerintah dan masyarakat tersebut saya sampaikan saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 di Balai Desa Kedundung (sekitar 158 kilometer utara Banjarmasin) Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam sosialisasi Perda (Sosper) tersebut, Jumat (19/11), wakil rakyat dari Partai Golkar itu menjelaskan, bahwa dalam Perda 4/2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdapat dua komponen yaitu pemerintah desa dan masyarakatnya.

“Kedua komponen tersebut harus bersinergi kalau mau cepat memajukan pembangunan desanya,” tegas wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu.

Saat sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Kedundung (sekitar 158 kilometer utara Banjarmasin) Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), 19 November 2021. (Istimewa/pribadi Athaillah Hasbi.)

Mengenai Sosper, laki-laki kelahiran Barabai (165 kilometer timur laut Banjarmasin), ibukota HST Tahun 1976 itu mengatakan, bahwa DPRD mempunyai tugas legislasi (membuat Perda) juga menyosialisasikan aturan-aturan tersebut.

“Kegiatan Sosper ini salah satu peran lembaga legislatif dalam membantu pemerintah provinsi (Pemprov) menyosialisasikan setiap aturan yang telah dibuat bersama-sama,” ujarnya.

Menurut dia, dalam Perda 4/2016 ada dua yang harus diberdayakan  yaitu pemerintah desa dan masyarakatnya. 

“Jadi ada dua hal yang terpisah dari amanat Perda 4/2016 tersebut yang harus diberdayakan sehingga desa lebih maju,” ujar mantan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Murakata HST itu.

Pasalnya di desa itu banyak sekali lembaga-lembaga yang harus diberdayakan seperti pendamping desa, badan permusyawaratan desa (BPD) dan lain lain, sehingga dalam menyusun perencanaan pembangunan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan bisa lebih baik lagi, demikian Athaillah Hasbi.

Pada Sosper itu sebagai narasumber, Muhammad Aini SSos (aktivis sosial), Fahriansyah SPdI (pendidik) dengan moderator Taufik Rahman SPd, MPd.

Ketika itu narasumber mengharapkan Desa Kadundung dapat memberdayakan potensi desanya seperti penjualan keripik sengkong melalui Badan Usaha Milik Desa (BMUDes).

Selain itu, kualitas produk/penjualan keripik sengkong tersebut yang merupakan tambahan penghasilan ibu-ibu untuk membantu suaminya.

“Kita berharap keripik sengkong itu dalam bentuk kemasan. Sekarang penjualan keripik Singkong masih manual dan memasarkan (kemana hari pasar bajualan atau acara-acara karasminan seperti pengantenan),” saran narasumber.

Saat sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh anggota DPRD provinsi setempat, Athaillah Hasbi di Desa Kedundung (sekitar 158 kilometer utara Banjarmasin) Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), 19 November 2021. (Istimewa/pribadi Athaillah Hasbi.)

 Dalam Sosper tersebut hadir Sekreteris Desa (Sekdes) Sukerani Ma’mun dan BPD serta aparat pemerintahan Desa Kadundung berjalan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Sekdes Sukran Makmun menyambut baik kunjungan sosialisasi Perda tersebut dan berharap dapat membuka pemahaman dan wawasan kepada masyarakat, para kontestan pemilihan Pembakal (Pilbakal) Desa Kedundung.

Sumber : kalsel.antaranews.com