Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Pemda Di Kalsel Diharapkan Perhatikan Infrastruktur di Kawasan Permukiman

Banjar – Pemerintah Daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Kalimantan Selatan (Kalsel) diharapkan dapat memperhatikan pembangunan infrastruktur di kawasan perumahan dan permukiman.

Harapan itu disampaikan, Anggota Komisi III DPRD Kalsel, Isra Ismail, kepada wartawan usai melaksanakan sosialiasi Perda Tentang Permukiman dan Perumahan Rakyat di kawasan Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Sabtu (25/2).

Menurut Isra, dari informasi yang disampaikan, di desa-desa Kecamatan Sungai Tabuk ini, masih ada rumah-rumah kumuh yang memerlukan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah. Selain itu, Isra juga mengharapkan agar kawasan permukimannya mendapatkan perhatian seperti jalan-jalan desa dan jalan pertanian yang rusak.

“Karena informasi dari Kepala Desa, masih ada jalan desa yang belum dilakukan perbaikan. Sedangkan untuk jalan raya yang masuk dalam kewenangan provinsi, sudah dilakukan perbaikan dan Alhamdulillah sekarang sudah lancar”, jelasnya.

Sementara, Pembakal Sungai Tabuk Kota, Zoelkarnain menjelaskan selama ini ada beberapa kawasan perumahan di daerahnya yang masih minim infrastruktur dan fasilitas umum. Pihaknya sudah mengusulkan permasalahan tersebut ke pihak-pihak terkait, namun belum dapat terealisasi hingga saat ini karena keterbatasan anggaran.

“Permasalahannya terkait infrastruktur seperti jalan lingkungan dan fasilitas umum yang kurang memadai seperti musholla”, terangnya.

Sedangkan, tokoh masyarakat Muhammad Noor menyambut baik adanya sosialisasi Perda tersebut karena juga dapat dimanfaatkan sebagai ajang menyampaikan aspirasi kepada Wakil Rakyat Kalsel.

“Kami senang sekali karena di daerah kami banyak yang memerlukan informasi dan bantuan mengenai perumahan, seperti bedah rumah. Jadi sekaligus kami sampaikan hal ini kepada Pak Isra”, tuturnya.

Diharapkan melalui sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2019 itu, masyarakat Kecamatan Sungai Tabuk dapat mengetahui dan memahami isi Perda yang dimaksud serta dapat menyebarluaskannya kepada warga di lingkungan sekitarnya.