Sidang Paripurna

Paripurna Dewan Putuskan 2 Raperda Jadi Perda

Paripurna Dewan Putuskan 2 Raperda Jadi Perda

Banjarmasin

Akhirnya Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) menajdi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat Paripurna yang digelar, Senin (8/1) kemarin.

Dua perda yang diputuskan menjadi payung hukum tersebut masing-masing, 1. Perda Penambahan Modal PT Bangun Askrida. 2. Perda Pembentukan Perum Sebuku Bergerak.

Pada rapat paripurna dipimpin H Asbullah dan H Muhaimin, serta dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, H Rudy Resnawan hari itu, sebelumnya, dua  juru bicara Panitia Khusus (Pansus) terkait menyampaikan laporan akhirnya.

Ketua Pansus Raperda Penambahan Modal PT Bangun Askrida, Suwardi Sarlan menyampaikan bahwa pembahasan raperda diatas sudah selesai setelah melalui tahapan finalisasi dari Kementerian Dalam Negeri RI ( Kemendagri), sehngga pansus dapat menyampaikan laopran akhir ini.

Pada rapat paripurna yang saa juru bicara Pansus Raperda Pembentukan Perum Sebuku Bergerak, Yadi Ilhami menyampaikan, bahwa pembentukan  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilandasi pada kebutuhan kelembagaan yang menangani pengelolaan alokasi  Participating Interes (PI) yang berasal dari pembagian hasil usaha minyak dan gas bumi yang dilaksanakan di wilayah Sebuku.

Gubernur Kalsel, diwakili H Rudy Resnawan, mengapresiasi rampungnya pembahasan serta tercapainya persetujuan atas dua raperda yang sangat penting tersebut.

Oleh karena itu menurutnya, tersisa satu tahapan lagi yaitu tahapan penetapan dan pengundangan, maka kedua raperda dimasksud telah sah sebagai payung hukum yang mengikat  dan dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.(*)