Berita DewanBerita UmumPansusRapat

Pansus V Harapkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren Bisa Selesai Dengan Baik

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat, bertujuan untuk mendalami pembentukan peraturan daerah (perda) tentang fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat BP. Perda kantor sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, bersama Biro Hukum, Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Tenaga Ahli. Rabu (23/03) siang.

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Pansus V H. Hormansyah, S. Ag, SH, MH pada saat itu menyampaikan keberadaan pondok pesantren sangat penting untuk pendidikan agama.

“Bahwa keberadaan pondok pesantren ini tentu saja sangat penting untuk pendidikan agama dan juga sangat penting bagi pemerintah, khususnya ini menjadi perhatian baik dalam bidang pelayanan dan bidang pendanaan dan sebagainya. ” Ujarnya.

Sementara itu Anggota Pansus V Dr. H. ABD. Hasib Salim, A. Ap pada saat rapat mengungkapkan ada 26 ribu pondok pesantren yang telah tercatat di indonesia, dan ada 2 jenis pondok pesantren diantaranya Pondok Pesantren Salafiyah dan Pondok Pesantren Khalafiah.

“Pondok pesantren di indonesia ini sudah ada 26 ribu yang tercatat, dan ada 2 jenis pondok pesantren diantaranya pondok pesantren dengan ajaran Salafiyah mengkhususkan keagamaan dengan rujukan kitab kuning, dan Khalafiah itu melaksanakan kurikulum kementrian keagamaan.” Ujar politikus PDI-P tersebut.

H. Hormansyah juga harapkan bahwasanya perda ini bisa rampung dengan baik. “Harapkan perda ini bisa kita rampungkan dengan baik sehingga pondok pesantren yang ada dikalsel bisa terbantu.” Tutupnya.