Pansus RTRW Resmi Dibentuk, DPRD Kalsel Langsung Gelar Rapat Koordinasi
Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kamis (16/2), diantaranya dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel tahun 2023-2043.
Sebelum melaksanakan rapat gabungan dengan dinas terkait, DPRD Kalsel terlebih dahulu gelar rapat internal untuk menentukan Ketua pansus, dan menghasilkan H. Hasanuddin Murad sebagai ketua Pansus I Raperda RTRW.
Berikutnya, DPRD Kalsel menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Ir. Roy Rizali Anwar S.T., M.T. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, Dinas Kelautan, Dinas PUPR dan Biro Hukum.
Menurut Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar, mekanisme pembentukan Raperda RTRW kali ini, setelah diajukan oleh kepala daerah berikutnya harus melalui validasi dari kementerian terkait dan rekomendasi peta dasar dari badan yang membidangi informasi geospasial, baru setelahnya dapat dilakukan pembahasan materi substansi di DPRD Kalsel dengan waktu maksimal 10 hari.
Ketua Pansus I H. Hasanuddin Murad menjelaskan, rapat yang digelar kali ini adalah rapat pendahuluan sebelum memasuki rapat pembahasan materi substansi.
Selanjutnya menurut Hasanuddin Murad, setelah mendapatkan validasi dari kementerian, pihaknya kembali menggelar rapat pembahasan substansi materi dengan semua dinas terkait, tutup politisi senior partai Golkar tersebut.