Berita DewanBerita UmumKunjungan Kerja

Pansus Raperda Penanggulangan Bencana Nom Alam Gali Masukan BNPB

Jakarta – Pembahasan dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana Non Alam dilakukan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Kamis (3/9) Pansus yang tergabung dalam pembahasan Raperda tersebut melakukan kunjungan studi konsultasi ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menggali informasi sekaligus masukan penyusunan Raperda yang termasuk inisiatif DPRD.

Dari hasil kunjungan Ketua Pansus Firman Yusimenjelaskan bahwa pentingnya mendapatkan masukan langsung dari pihak BNPB dimana disarankan didalam perda ini nantinya berisi juga tentang adanya pembentukan tim kajian dampak untuk menangangi dampak yang ditimbulkan dari bencana non alam.

“Catatan penting, disarankan dibentuknya tim kajian dampak, tim inilah yang kemudian merumuskan bagaimana strategi menangani dampak-dampak, disarankan tim ini melibatkan komponen yang ada baik penerintah maupun masyarakat, sehingga dampak ini lebih mengena pada kondisi kekinian di masyarakat ketika wabah itu terjadi,” katanya.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan dari hasil evaluasi penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Kabupaten/Kota masih ditemukan ketidakselarasan antar kabupaten/kota, sehingga menurutnya diperlukan regulasi yang mengatur agar penanganan benacana non alam bisa satu komando.

“kemudian juga ada kebijakan yang berbeda-beda antar daerah, itu justru dikhawatirkan bukan menangani dampak tetapi boleh jadi menjadi ancaman baru penyebaran penyakit yang lebih besar, oleh karena itulah kita memggagas raperda ini, mudah-mudahan raperda ini menyatukan komando dalam penanganan wabah penyakit, ketika terjadi maka strateginya mengikuti dari pemerintah provinsi,” jelasnya. (dnr)