Pansus IV DPRD Kalsel bahas Perda No. 10 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Banjarmasin – Penyelenggaraan Keolahragaan di Kalimantan Selatan harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran serta prestasi diberbagai event yang diselenggarakan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan ini menggelar Rapat Pansus IV mengenai Perubahan atas Perda No. 10 tahun 2014 menjadi Perda No. 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Ruang Rapat Komisi IV Rabu (23/3).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV Gina Mariati, S. Sos,. M. IP, anggota pansus lainnya dan dihadiri oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Dispora) serta Tenaga Ahli.
Dalam hal ini Gina selaku pimpinan rapat menegaskan bahwa wilayah kita yang besar ini mampu memunculkan atlet-atlet yang berprestasi.
“Melihat diwilayah lain seperti di Jawa Barat orangnya itu sedikit dibandingkan dengan kita di Kalimantan Selatan yang orangnya banyak sebenarnya kita mampu, jangan sampai kita kalah, nanti akan kita lanjutkan lagi pembahasan dirapat berikutnya,”tegas Srikandi dari Partai Nasdem ini.
Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Olahraga M.Nasir juga mengatakan yakin bahwa munculnya atlet itu tidak bisa secara instan oleh karena itu harus dilakukan pembinaan sejak usia dini.
“kalau kita melihat dari desain besar olahraga nasional itu orientasi kita membina diusia sepuluh tahunan keatas dan tidak menuntut sebuah prestasi karena kita harus membentuk basic dan karakter atlet sejak dini,”jelasnya.
Nasir juga berharap dengan adanya sentralisasi kegiatan ini atlet-atlet kita bisa yakin akan membuahkan hasil.