Pansus III Lestarikan Sumber Daya Air Kalsel Melalui Raperda Pengelolaan & Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional
Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalsel tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional, Rabu (7/9) di Ruang Rapat Komisi III lantai 4 Gedung DRPD Kalsel.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Pansus III, H. M. Rosehan Noor Bahri, SH ini dihadiri oleh Anggota Pansus III lainnya serta beberapa instansi tingkat provinsi setempat antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
Pada kesempatan itu H. Rosehan mengatakan Pansus III bersama tenaga ahli selanjutnya secara internal akan bersama-sama menyempurnakan Raperda ini.
“Siang ini kita sudah mengambil kesepakatan terhadap Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Regional, oleh sebab itu kami terimakasih kepada Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Biro Hukum yang sudah bersama-sama menggodok raperda ini. Nanti kita akan sempurnakan lagi di internal, termasuk tenaga ahli yang membidangi prasarana kegiatan ini.” ucap mantan Wakil Gubernur Kalsel 2005-2010 ini.
Lebih lanjut Julak Rosi, sapaan akrabnya, berharap Raperda ini bisa segera dimatangkan dan bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya mereka yang bermukim di wilayah pesisir.
“Mudah-mudahan Raperda ini bisa menjadi Perda secepatnya dan bisa segera dirasakan manfaatnya untuk masyarakat banyak. Jika mungkin nanti ada hal-hal yang kurang berkenan di hati masyarakat, bisa kita evaluasi lagi dalam sosper yang sering kami lakukan ke masyarakat di dapil masing-masing. Suka atau tidak suka, Raperda ini sangat bermanfaat terutama untuk warga pesisir yang kebetulan banyak ada jamban dan segala macam di daerahnya.” harapnya.