Pansus III DPRD Kalsel Bahas Satu Perda Tentang PDRD ( Pajak Daerah dan Retribusi Daerah )
Banjarmasin – humas, Tim Panitia khusus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat bersama pihak terkait membahas rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah pada Rabu (27/10).
Penyusunan satu Perda tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi daerah), artinya seluruh PDRD di tetapkan dalam 1 (satu) Perda. Seperti jenis PDRD, subjek dan wajib PDRD, Objek PDRD, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak dan tarif pajak. Pemerintah daerah juga dapat menambahkan ketentuan lain dalam perda tersebut, antara lain tata cara pemungutan pajak dan Retribusi, kerahasiaan data wajib pajak, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan dan pemberian fasilitas pajak dan Retribusi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Yani Helmi, dan juga sebagai ketua Pansus II selaku pimpinan rapat menjelaskan, ” ” bahwa penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah bahwa pengaturan terkait pajak dan retribusi diatur dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah, dimana Raperda ini harus sudah mulai berlaku 1 Januari 2024. Sehingga Perda ini harus diselesaikan dan di sepakati bersama dalam waktu sesegera mungkin dan akan di ambil keputusan dalam rapat paripurna nanti ”
Pada rapat ini yang di bahas dan di putuskan antara lain tentang PKB ( pajak kendaraan bermotor ), PBBKB ( pajak bahan bakar kendaraan bermotor ) , PAP ( pajak air permukaan ) , dan yang lainnya.
Rapat ini di hadiri oleh Kepala Dinas Keuangan Daerah Provinsi Kalsel dan jajarannya, Biro Hukum Provinsi Kalsel dan jajarannya.( Ags)