Berita DewanBerita UmumKomisiRapat

Pansus II Rapat Finalisasi Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel

Banjarmasin – Beberapa pekan lalu, Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan Raperda penambahan penyertaan modal Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel, untuk kemudian dijadikan Perda. Menindaklanjuti proses penyelesaian pembentukan Raperda tersebut, Pansus II menggelar rapat pembahasan lanjutan pada Rabu (22/6).

Rapat yang digelar di ruang Komisi II ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Dr. (H.C.), H. Supian HK., S.H., M.H. Rapat dihadiri oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan, Dewan Komisaris PT Bank Kalsel, Direktur Utama PT Bank Kalsel beserta jajaran, pihak Bakeuda, Biro Perekonomian, serta Biro Hukum Provinsi Kalsel.

Ketua Pansus II, Imam Suprastowo memimpin rapat untuk dilakukan pengkajian mendalam pasal demi pada Raperda tersebut, guna menemukan kesepakatan. Pada Bab V pasal 5 ayat 4 yang berbunyi, “Bank harus mengalokasikan penyaluran kreditnya kepada sektor koperasi usaha mikro, kecil dan menengah”, diganti menjadi, “Bank dapat mengalokasikan penyaluran kreditnya kepada sektor koperasi usaha mikro, kecil dan menengah.” Wakil ketua Pansus II, Dr. H. Karlie Hanafi Kalianda, S.H., M.H. mengemukakan alasan perubahan tersebut agar lebih fleksibel.

Pada Bab XV ditambahkan pasal 27, yang berbunyi, “Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pasal 22, pasal 23, pasal 25, dan pasal 26 di atas adalah penambahan penyertaan modal akumulatif dari yang terdahulu dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang diberikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda).

Penambahan penyertaan modal oleh Pemprov Kalsel kepada Bank Kalsel ini diserahkan dalam bentuk aset. Anggota Pansus II, Muhammad Yani Helmi, meminta kepada pihak Bakeuda untuk segera menyelesaikan dua aset yang belum memiliki sertifikat.

Imam Suprastowo kita segera minta supaya dilaksanakan pengawalan di Kemendagri, karena tanpa ada pengawalan yang ketat, nanti tidak akan bisa masuk di PPAS 2022. Karena Banmus sudah menetapkan tadi bahwa KUPA PPAS 2022 itu di tanggal 27 Juli. Jadi upayakan tanggal 20 (Juli) itu sudah selesai,” jelas politisi Fraksi PDI-P ini.