Pansus II DPRD Kalsel Melakukan Komparasi Mengenai LKPj Di DPRD Kalteng
Palangka Raya – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan Komparasi ke DPRD Kalimantan Tengah (kalteng), guna bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala daerah akhir tahun 2020. Bertempat di ruang rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan diterima oleh Kepala Sub Bagian Persidangan dan Kehumasan Tonny Iriawan, S. STP, M. AP, Jum’at 09 April 2021.
Ketua Pansus II sekaligus pimpinan rombongan H.M. Iqbal Yudiannoor, SE menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa LKPj merupakan suatu laporan yang berisikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi dari masyarakat, sehingga sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya maka DPRD berkewajiban untuk melakukan pembahasan terhadap LKPj tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang telah diberikan oleh masyarakat dalam melakukan check dan balances terhadap Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 itu pula, Esensi perubahan dari regulasi sebelumnya tentang LKPj bahwa pada aturan yang baru tersebut suatu LKPj berisikan 2 (dua) kriteria pembahasan oleh DPRD (Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019) yakni Pembahasan terhadap capaian kinerja yang meliputi Output, Outcame dan Impact serta kriteria yang kedua yaitu Pembahasan terhadap Perda/Perkada yang meliputi kesesuaian dengan tujuan serta yang terkait dengan permasalahan maupun hambatan yang dihadapi.
Menanggapi pertanyaan ketua Pansus II, Kepala Sub Bagian Persidangan dan Kehumasan Tonny Iriawan mengatakan Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bahwa penyampaian LPKj Gubernur Kalimantan Tengah sudah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 23 Maret 2021 yang lalu.
“Mekanisme pembasahan LKPj Kepala daerah di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan membentuk Panitia Khusus berdasarkan keterwakilan dari Komisi-Komisi dan pembahasannya hanya dilakukan secara internal, yakni dengan mengkaji terhadap dokumen LKPj yang disampaikan dan setelahnya apabila ditemukan hal-hal yang memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Daerah maka SKPD akan diundang untuk menjelaskannya. Selain itu kunjungan ke lapangan juga dilakukan untuk keperluan melihat secara langsung terhadap kegiatan-kegiatan ataupun proyek pembangunan infrastruktur yang dirasa perlu pendalaman lebih jauh oleh anggota Pansus. ” Ucap Tonny Iriawan.