Pansus II DPRD Kalsel Genjot Penyelesaian Ranperda PDRD
Surabaya – Guna memperkaya isi materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023, yang mengisyaratkan pembentukan Perda Tentang PDRD sebelum memasuki pergantian tahun 2024.
Atas dasar itulah, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama dinas instansi terkait, mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jum’at (29/09/2023).
Muhammad Yani Helmi selaku Ketua Pansus menyatakan, saat ini Ranperda tentang PDRD tersebut sudah selesai 80% dan mendorong SKPD terkait agar lebih agresif bekerjasama dalam penyelesaian perda pajak ini.
“Tinggal 1 atau 2 kali pembahasan. 80% sudah clear. Cuma kita tetap harus bertanya kanan kiri. Dan kepada kawan-kawan SKPD supaya agresif sedikit, jangan sampai ketika Ranperda ini diketuk palu, diparipurnakan, perda ini berlaku, masih ada hal-hal yang tertinggal kan tidak elok”, tutur Paman Yani sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Paman Yani menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas penerimaan Bapenda Jatim yang saat ini juga sedang dalam proses penyusunan Ranperda yang sama.
“Ada beberapa poin yang menjadi catatan kita, seperti tentang bagi hasil antara Pemprov dengan Kabupaten/Kota. Kemudian juga tentang pajak alat berat di Jatim tidak di tarik (pajak) karena ada alasan tertentu, tetapi di tempat kita banyak perusahaan pertambangan. Ini menjadi catatan khusus karena dari dulu kita mengejar ini sangat sulit karena tidak ada perda yang mengatur”, ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Bapenda Jatim, Sungging menyampaikan rasa hormatnya atas kunjungan Pansus II DPRD Kalsel beserta rombongan. Diungkapkannya, terkaot opsen dimana kabupaten/kota dapat 66% memang harus ada timbal baliknya dalam bentuk Role Sharing dan Cost Sharing.
“Role sharing adalah aturan main. Kabupaten/kota harus berperan membantu kita di pelayanan. Menyediakan tempat layanan dan untuk pendataan, penagihan dan sebagainya”, tuturnya.
Sedangkan cost sharing jelasnya, memberikan biaya/cash back ke provinsi untuk kita gunakan lagi sebagai pendukung pelayanan di samsat dan biaya operasional di lapangan.
“Timbal balik ini diatur dalam PKS (perjanjian kerjasama) antara kabupaten/kota dengan provinsi. Di Perda kita sediakan payungnya bahwa ada sinergi antara kabupaten/kota dengan provinsi. Diturunkan lagi di Pergub, kita atur angkanya berapa”, jelasnya.
Pendalaman materi Ranperda PDRD ke Bapenda Jatim diikuti SKPD terkait, seperti Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Prov Kalsel, RSUD Ulin, RSJ Sambang Lihum, RSGM Gusti Hasan Aman, UPTD LKKK, dan BKOM Kalsel.