Pansus II DPRD Kalsel Gelar Seminar Uji Publik Raperda Tentang P4GNPNP
Banjarmasin – Dalam rangka menyikapi permasalahan narkotika yang sangat memprihatinkan, Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar seminar uji publik membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GNPNP), rabu (10/05).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung B lantai 4 Ruang Rapat Abdullah Ismail, dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Dr (H.C) H. Supian HK, SH, MH didampingi Pimpinan Pansus II dan Anggota Pansus lainnya. Menurutnya penyalahgunaan narkotika telah sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa dan negara baik secara moril maupun materil, bahkan telah merenggut banyak korban jiwa, oleh karna itu Pemerintah Daerah harus menyusun rencana aksi daerah setiap tahun untuk pelaksanaan P4GNPNP ini.
“Kita tidak bisa tinggal diam dan harus turut andil dalam pembinaan dan bimbingan serta pencegahan, karena anak-anak sekarang sebagian masih ada yang terjerat narkotika,” ujar Supian HK.
“Dalam hal ini bukan hanya penegak hukum saja yang harus menindaklanjuti tapi peran orang tua dan lingkungan yang mengarah ke pergaulan harus tetap di awasi,” harapnya.
Ditambahkan Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol. Wisnu Andayana, S.S.T., Mk mengatakan uji publik hari ini lebih mengutamakan pencegahan dan rehabilitasi, selanjutnya akan ada penindakan pemberantasan.
“Pencegahan dan pemberantasan adalah hal yang paling penting, karena Kalimantan Selatan bukan lagi Daerah transit tetapi Daerah tujuan untuk menjual sebab permintaan untuk narkoba tinggi,” tambahnya.
“Kami bersyukur jajaran DPRD berinisiatif untuk melakukan perubahan atas perda yang lama dibantu dan didukung oleh Pemda, kita mensupport kegiatan yang akan dilaksanakan dan mengenai tempat rehabilitasi, wisnu juga mengatakan mudah-mudahan kedepan pemda bisa membuat balai rehabilitasi sendiri,” jelasnya