Pansus I Konsultasikan Ranperda Kebakaran
Ancaman bahaya kebakaran dirasakan dapat membawa bencana besar yang berakibat luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda. Serta menghambat kelancaran pembangunan wilayah kalimantan selatan. Hal inilah yang mendasari Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merancang draf peraturan daerah tentang penanggulangan kebakaran.
Pada kesempatan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (6/12), Ketua Pansus I Iskandar Zulkrnain beserta rombongan mengungkapkan, bahwa draf ranperda ini diajukan untuk mendapatkan pengayaan substansi dan materi dari pemerintah pusat. “Kita berharap, hasil konsultasi ini dapat
menyempurnakan draf ranperda ini agar nantinya dapat diperdakan dan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penanggulangan kebakaran di wilayah kalimantan selatan”, ucap Iskandar. Direktorat produk hukum daerah diwakili Kasubdit Wilayah Kaimantan Ni Putu Witari, SH. MH saat menerima kunker Pansus I DPRD Kalsel mengatakan, pihaknya dapat memahami perlunya ranperda tentang penanggulangan kebakaran ini mengingat kalsel termasuk daerah yang rawan bencana kebakaran. Dirinya menekankan, agar ranperda ini lebih difokuskan pada kewenangan provinsi sebagai koordinator dan fasilitator bagi pemerintah kabupaten/kota selaku pelaksana teknis penanganan bencana kebakaran di daerah. “Kewenangan provinsi hanya dalam hal pemetaan wilayah yang rawan bencana sedangkan penanggulangannya secara teknis dilakukan oleh kabupaten/kota”, ujarnya. (mrh)