Berita DewanBerita UmumPansusRapat

Pansus I Gelar Rapat Kerja Bahas Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Perizinan

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengggelar rapat kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam mitra kerja bertempat di ruang rapat Komisi 1 Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel pada hari Senin (10/10).

Adapun OPD mitra kerja yang diundang dalam rapat kerja Pansus I ini yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalsel, Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, dan Biro Hukum Setda Provinsi

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Dra. Hj. Rachmah Norlias didampingi anggota Pansus I lainnya ini bertujuan untuk pencermatan dan penyempurnaan terkait aturan-aturan apa saja yang harus tercantum dalam draft Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan ini.

“Beberapa hal yang kami bahas hari ini menyangkut pasal-pasal, hak-hak, dan kewajiban-kewajiban dari pemohon izin. Kami tadi sudah dapat masukan dari beberapa OPD, dimana diharapkan perda ini dapat diselesaikan dan menjadi payung hukum dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan program perizinan.” terang politisi PAN ini.

Rachmah Norlias berharap setelah raperda ini dirampungkan menjadi perda, masyarakat bisa segera merasakan manfaatnya untuk kelancaran perizinan.

“Harapan kami, perda yang dikeluarkan ini merupakan perda yang aplikatif yang dapat dilaksanakan, tidak menyusahkan masyarakat, itu intinya. Setelah ini, nanti kami dari pansus akan lebih gencar & detail lagi membahas pasal per pasal berdasarkan setiap masukan dari ODP pada hari ini.” tutup Rachmah.