Pansus I Bahas Hasil Fasilitasi dari Kemendagri terkait Raperda tentang Perubahan Perda No. 11 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kalsel
Dalam hal mendapatkan kelembagaan yang tepat fungsi dan ukuran (right sizing), juga agar ada wadah yang menangani/mengimplementasikan visi, misi, program dan kegiatan Kepala Daerah. Wujudnya berupa pembentukan kelembagaan baru, penggabungan atau penyempurnaan nomenklatur untuk mengembangkan Organisasi yang lebih Proposional dan Transparan.
Banjarmasin, Setelah Pansus ini dibentuk dan diakui cukup lama proses pembahasannya sampai akhirnya Tanggal 30 Desember 2022 hasil harmonisasi Raperda ini disetujui oleh Kemendagri. (04/01).
Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan Pansus I H. Suripno Sumas saat melaksanakan pembahasan bersama SKPD terkait.
“Alhamdulillah harmonisasi Raperda ini sudah disetujui oleh Kemendagri,sejak awal dibentuk saya akui cukup lama proses pembahasannya.” Ucap Politisi Senior dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Lebih lanjut Suripno Sumas mengatakan pada bulan ini harus sudah masuk ke Biro Organisasi karena diharapkan akhir bulan Januari ini sudah terbit Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Sehingga paling lambat bulan April SOTK yang baru bisa dilantik dan sudah bisa diisi Formasinya.
“Semoga saja secepatnya sudah bisa diterbitkan PERKADA SOTK yang baru sehingga bisa dilaksanakan pelantikan dan mengisi Formasinya.”
Mengomentari tentang kenaikan tipe Sekretariat DPRD yang sebelumnya Tipe C menjadi Tipe B, Suripno Sumas mengatakan dengan bertambahnya Sub pada Bagian – Bagian yang ada, diharapkan Sekretariat DPRD lebih ditingkatkan lagi kinerjanya baik itu dalam melaksanakan tugas dari Gubernur ataupun dalam memfasilitasi Anggota Dewan.