Mempertanyakan Mekanisme Pemekaran Kabupaten, DPRD Kab. Hulu Sungai Tengah kunjungi DPRD Provinsi Kalsel
Banjarmasin – Di pimpin oleh ketua DPRD Kab. HST, H Rachmadi Jingga dan sembilan orang anggotanya mengunjungi DPRD Provinsi Kalsel, Jumat 22 Oktober 2021.Rombongan ini diterima oleh Sekretaris Komisi I, H. Suripno Sumasn, di ruang BP Perda.
Pada kesempatan ini mereka mempertanyakan masalah teknis pemekaran kecamatan sesuai dengan peraturan daerah no. 17 tahun 2028.
“Harus ada rapat internal, rapat kepala desa, yang mana dari hasil rapat tersebut ada kesepakatan dari seluruh kepala desa, agar pemekaran kecamatan tidak menjadi permasalahan”, terang H. Suripno Sumas ketika ketua DPRD Kab. HST menanyakan apakah perlu adanya rapat para kepala desa.
Dan juga harus memenuhi persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum adanya pemekaran kecamatan, seperti minimal jumlah penduduk 2000 jiwa tiap desa” tambah beliau.
Banyak pertanyaan yang di ajukan para anggota DPRD yang lain, baik mekanisme, persyaratan dan juga mengenai anggaran dalam pemekaran kecamatan.
“Kunjungan kami ini adalah dalam rangka mempertanyakan masalah pemindahan kecamatan dan pemekaran kecamatan, banyak sekali manfaat bagi kami dari pertemuan ini, dan akan menjadi kajian bagi kami di DPRD HST, jar Ketua DPRD HST di akhir pertemuan.