Lengkapi Payung Hukum Bidang Penyiaran dan Riset di Banua, DPRD Kalsel Sampaikan Penjelasan atas 2 Raperda
Banjarmasin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Pimpinan Komisi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan Penyelenggaraan Riset & Inovasi Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah DPRD Provinsi Kalsel Adrian (31/8) pagi.
Penjelasan pertama dari Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Hj. Rachmah Norlias yang menyampaikan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran diperlukan sebagai dasar penyelesaian masalah sehingga tata kelola lembaga penyiaran, dan pengawas penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum dalam kaitannya dengan upaya pengaturan penyiaran di daerah yang lebih mereprensentasikan nilai keunggulan sejarah dan budaya dan tuntutan kebutuhan masyarakat dalam rangka pembangunan yang berkemajuan dan berkesejahteraan perlu mendapat perhatian.
“Bahwa penyelenggaraan penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada. Mengingat penyiaran di daerah merupakan media komunikasi dan informasi yang menyediakan berbagai isi pesan dalam bentuk audio visual gerak dan memiliki kemampuan dalam mengembangkan pribadi manusia dan lingkungan sosialnya,” ujarnya perempuan yang akrab disapa Ibu Amah ini.
Selanjutnya penjelasan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Riset & Inovasi Daerah disampaikan oleh Anggota Ir. H. Agus Mulia Husin, Komisi III DPRD Kalsel. Dalam pemaparannya, Agus mengatakan latar belakang hadirnya raperda ini adalah karena belum adanya kebijakan terkait bidang riset dan inovasi di Kalsel, padahal dengan adanya penelitian dan pengembangan, maka hal tersebut akan berdampak pada inovasi yang pada akhirnya berdampak pula kepada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tersebut akan melahirkan kesejahteraan masyarakat atau lingkungan yang bersih.
“Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut, untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif,” terang Agus.
Pada kesempatan ini, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar juga menyampaikan penjelasan atas 2 buah Raperda, yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kalsel 2018-2038.