Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Legislator : Pemuda Harus Bangun Desa

Barabai, – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menyatakan, pemuda harus bersinergi dengan pemerintahan desa dalam membangun desa.

“Sinergitas itu perlu guna keberhasilan atau percepatan pembangunan desa,” tegas wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut melalui telepon seluler, malam Jumat.

Anggota Komisi IV Bidang Kesra yang juga membidangi kepemudaan itu mengemukakan pendapatnya saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Ia menjelaskan, sosialisasi Perda (Sosper) tersebut bertujuan mewujudkan pemuda yang kebudayaan, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif dan mandiri.

Selain itu,  demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pembangunan kepemudaan berfungsi untuk menyadarkan, memberdayakan dan mengembangkan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut wakil rakyat kelahiran Barabai (165 km utara Banjarmasin), ibukota Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu, dalam pembangunan kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah sesuai kewenangan serta mengkoordinasikan pelayanan Kepemudaan.  

Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai karakteristik dan potensi daerah, lanjut mantan pembalap motor “Bumi Murakata” HST itu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST itu berpendapat, pemuda memiliki tiga peran penting dalam pembangunan yaitu sebagai kekuatan moral berdasarkan standar etika masyarakat di daerah.

Selain itu, kontrol sosial berdasarkan nilai lokal, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan, lanjut Ketua Pemuda Pancasila Bumi Murakata HST tersebut.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 10 Tahun 2029 tentang Kepemudaan di Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, 2 Februari 2023. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bumi Murakata HST tersebut menambahkan, pemuda juga memiliki tanggung jawab dalam pembangunan untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi negara, menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memperkokoh persatuan dan kesatuan, melaksanakan konstitusi, demokrasi dan tegaknya hukum.

Selain itu, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, melestarikan budaya, daya saing, solidaritas dan potensi diri dalam segala aspek kehidupan, demikian Bang Atak saat Sosper di Desa Murung A Kecamatan Batu Benawa HST.

Sementara Kepala Desa setempat, Abdul Satar mengucapkan terima kasih atas kedatangan / kunjungan anggota DPRD Kalsel ke desanya memberikan sosialisasi kepada masyarakat Murung A.

Sumber : kalsel.antaranews.com