Berita DewanKunjungan Kerja

KUNJUNGAN KERJA KOMISI II DPRD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Ke PT. Pelindo III ( PERSERO ) Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Maksud dan Tujuan :
Kegiatan kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka koordinasi bersama dengan PT. Pelindo III (Persero) Surabaya terkait dengan rencana pengembangan bisnis PT. Ambapers selaku perusahan patungan antara PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan selaku Badan Usaha Milik Daerah dan PT. Pelindo III. Adapun kegiatan kunjungan kerja tersebut dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 12 Agustus 2020.

Hasil Yang Dicapai :
Acara kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Kantor Pusat PT. Pelindo III (Persero) di Surabaya bertempat di Meeting Room Hotel Sheraton Surabaya pada tanggal 11 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB diterima oleh Direktur Operasional Bapak Putut Sri Mulyanto, Direktur Keuangan Bapak Endod Endrardono dan CEO Pelindo III Regional Kalimantan Bapak Daru Wicaksono. Turut hadir dalam kesempatan tersebut yaitu Direktur Utama PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan Bapak Bayu Bujang dan Direktur Utama PT. Ambapers Bapak Zulfadli Gazali.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan M. Syaripuddin selaku pimpinan rombongan menyampaikan maksud dan tujuan yaitu rangka bersilaturahmi dan sekaligus melakukan koordinasi terkait dengan rencana dan upaya pengembangan bisnis anak perusahaan patungan dari PT. Bangun Banua Kalimantan Selatan dengan PT. Pelindo III yakni PT. Ambapers yang sudah menjadi suatu Badan Usaha Pelabuhan. Oleh karena itu tentunya banyak hal-hal yang perlu untuk didiskusikan lebih mendalam mengenai plus minus dari perubahan satus badan usaha tersebut, khususnya yang akan dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selaku pemegang saham dari PT. Bangun Banua sebagai BUMD. Sebagaimana informasi yang kami peroleh dari PT. Ambapers pada saat pelaksanaan rapat kerja di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 23 Januari 2020 yang lalu bahwa :

Berdasarkan surat Direktur Kepelabuhanan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PP.20/3/2/DP-18 tanggal 25 April 2018 perihal Pemeliharaan Alur Ambang Sungai Barito, saat ini PT. Ambapers sudah menjadi Badan Usaha pelabuhan (BUP)
Selanjutnya sedang diupayakan untuk memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan dan saat ini sudah dalam tahapan mengajukan pra studi sebelum nantinya setelah selesai akan diajukan kembali terkait dengan studi kelayakan.
Kontribusi dari PT. Ambapers kepada pemprov Kalsel dari pertama di tahun 2008 sebesar 9,1 Miliar, di tahun 2019 telah menyampaikan setoran (fee) royalti sejumlah 49,795 miliar;

Pada saat nantinya PT. Ambapers mendapatkan ijin konsesi maka ada kewajiban untuk menyetorkan PNBP sebesar 2,5 %,
Sehingga yang menjadi permasalahan nantinya apakah masih ada kewajiban dari PT. Ambapers untuk menyetorkan hasil labanya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;

Dengan adanya perubahan regulasi ini maka, PT Ambapers akan mengikuti sebagaimana undang-undang yang berlaku dengan membuat BUP, Konsesi dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara;

Dampak jika tidak memiliki ijin BUP dan konsesi :
Menjadikan PT ambapers tidak mengikuti dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Legalitas PT. Ambapers akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak akan mengalami kesulitan dalam hal melakukan proses perizinan antara lain surat ijin kerja keruk, tidak diberikannya rekomendasi keselamatan dan teknis baik dari ksop, maupun distrik navigasi.

PT ambapers berpotensi tidak beroperasi, dikarenakan dihentikannya kegiatan pengelolaan alur dan pungutan jasa penggunaan alur oleh pemerintah pusat dalam hal ini dirjen perhubungan laut kementerian perhubungan sehingga dapat mengganggu stabilitas perekonomian kalimantan selatan.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam sambutannya menyampaikan mengenai konsistensi dari Pemerintah Provinsi bersama-sama dengan Komisi II untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah, karena berdasarkan hasil pengamatan dan asumsi ekonomi yang dirujuk bahwa pertumbuhan perekonomian mengalami koreksi sehingga pendapatan daerah di Tahun 2021 diprediksi anjlok bahkan diperkirakan sama besar pada tahun 2019. Berkaca dari hal tersebut keinginan dari Komisi II bahwa walaupun nantinya PT. Ambapers telah berstatus badan usaha pelabuhan, namun akan tetap memberikan kontribusinya kepada Pemerintah Daerah sama dengan sediakala, sehingga tentunya ada solusi dan jalan keluar bersama untuk bagaimana harapan tersebut dapat terwujud dengan aturan dan regulasi yang sesuai;

Direktur Operasional PT. Pelindo III (Persero) Bapak Putut Sri Mulyono di dalam paparannya menyampaikan antara lain :
Kerjasama yang berjalan baik di Provinsi Kalimantan Selatan yakni dapat mengawinkan antara BUMD dan BUMN yakni PT. Bangun Banua dan PT. Pelindo III dalam suatu anak perusahaannya (PT. Ambapers) merupakan hal yang sangat perlu diapresiasi karena hal tersebut jarang terjadi di daerah lain. PT. Ambapers merupakan perusahaan patungan yang mampu memberikan kontribusinya baik kepada negara maupun daerah melalui bidang usahanya;

Terbitnya UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran menyebabkan PT. Ambapers didorong untuk menjadi Badan Usaha Pelabuhan apabila ingin memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan;

Terkait dengan pembagian hasil kepeda Pemerinta Daerah, PT. Pelindo III sama sekali tidak keberatan apabila PT. Ambapers tetap akan berkontribusi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, karena walaupun dengan satusnya sebagai BUP berkewajiban setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun apabila dasar hukumnya jelas dan tidak menjadi permasalahan hukum memberikan sumbangan kepada pemerintah Daerah, maka PT. Pelindo III sangat terbuka untuk hal tersebut;

PT. Pelindo III akan segera menggandeng pihak kosultan untuk mempelajari lebih lanjut pola dan mekanisme yang tepat dalam pembagian keuntungan PT. Ambapers agar tidak menyalahi dari sisi regulasi perusahaan maupun aturan-aturan terkait lainnya. Konsultan nantinya juga bertugas untuk melakukan pengkajian terhadap opsi terbaik yang dapat dijalankan oleh PT. Ambapers;
Saat sekarang yang menjadi konsentrasi dari PT. Pelindo II yaitu bagaimana PT. Ambapers dapat terus bertahan/survive dalam perubahan bentuk badan usahanya akibat terbitnya regulasi-regulasi terbaru dari pemerintah sehingga keberlangsungannya dalam memberikan kontribusi kepada negara dan daerah dapat tetap berjalan sesuai harapan.

Kesimpulan :
Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus memberikan dukungan terhadap upaya-upaya dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak perusahannya dalam memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah baik dari deviden yang disampaikan maupun yang berasal dari pos-pos pendapatan daerah lainnya berupa sumbangan pihak ketiga yang nantinya digunakan sebegai salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Selatan.