Berita DewanBerita UmumKunjungan Kerja

Koordinasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Peraturan Kabupaten /Kota

Kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Bagian Setda Pemkab Tapin dan HSS. Terkait koordinasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Peraturan Kabupaten /Kota.

Acara ini berlangsung di Aula Kantor Sekda Tapin. Secara langsung di hadiri oleh Bupati Tapin, Drs. H.M.Arifin Arfan, MM berserta jajarannya. Sedangkan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Pimpin oleh Ketua H. Hormansyah, S. Ag, SH, MM dan anggota yang lain, Selasa 18 Mei 2021.
Sedangkan Di HSS pertemuan di adakan di Ruang Pertemuan Kantor Bupati . Pertemuan ini di Hadiri oleh Sekda HSS. Muhammad Noor beserta jajarannya.

“Adapun tujuan dari kunjungan kerja ini adalah agar terjalinnya harmonisasi dan singkronisasi antara peraturan daerah yang di buat oleh Provinsi dan peraturan kabupaten/kota yang di buat oleh kabupaten/kota. Baik yang sudah di buat atau yang sedang di buat. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau saling bertentangan ” Demikian yang di sampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalsel H. Hormansyah, S. Ag, SH,MM.

Pada kesimpulannya dalam rangka mewujudkan sinergitas peraturan daerah perlu adanya pelaksanaan Rapat Koordinasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Bagian Hukum Se kalimantan Selatan, seperti yang di harapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tapin Dan HSS.