Berita DewanBerita UmumKomisi

Komisi IV DPRD Kalsel Lanjutkan Revisi Perda Penyelenggaraan Keolahragaan

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja terkait Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Ruang Rapat Lantai III Gedung B, Rabu (4/1).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV, Gina Mariati S. Sos, M.IP merupakan rapat terusan yang tahun ini kembali dilanjutkan pembahasannya bersama Tenaga Ahli, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Provinsi Kalsel.

“Setelah kita tutup tahun kemaren, yang seharusnya kita selesaikan di 2022, ternyata belum bisa kita selesaikan, akhirnya hari ini baru pertama kali draft ini kita buka bersama Tenaga Ahli, Dispora, dan Biro Hukum. Jadi dari draft yang ada itu, yang tadinya kita berfikiran untuk mereview saja, ada yang ditambahin atau ada yang dikurangin, ternyata harus kita rubah 100%.” terang Ketua Fraksi Partai Nasdem ini.

Gina mengatakan, perubahan perda ini bertujuan untuk memperhatikan kesejahteraan atlet daerah, mengingat selama ini banyak atlet daerah yang sering menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya penghargaan atas prestasinya hingga sulitnya perizinan untuk atlet daerah yang berstatus pelajar maupun pekerja di sebuah perusahaan.

“Kita berharap ada koordinasi dengan beberapa SKPD seperti dari Dispora hingga Disnaker. Kemudian juga dari Dinas Pendidikan, karena dari beberapa atlet itu agak susah untuk mendapatkan izin ketika mereka mengikuti event, jadi kami berharapnya dari sekolah-sekolah yang mempunyai atlet agar memberikan izin dan mensupport 100% untuk para muridnya yang berprestasi.” ujar Gina.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Pansus IV, Firman Yusi, S.P., mengenai sulitnya perizinan bagi atlet daerah kala event olahraga yang dapat berujung pada kegalauan atlet daerah dalam memilih melanjutkan karir sebagai atlet atau tidak, sehingga dibutuhkan kerjasama dari SKPD terkait.

“Dalam uji publik atau dalam perjalanannya ini, Disnaker perlu kita libatkan, terutama tentang pembahasan mengenai pekerja yang izin saat event. Kita minta masukannya dari dinas tenaga kerja terkait hal itu.” ucap Firman.

Secara garis besar yang diharapkan oleh Komisi IV DPRD adalah perda ini bisa mengikat para atlet potensial Kalimantan Selatan untuk tetap bertahan dan membela Kontingen Provinsi Kalsel pada event olahraga berskala regional ataupun nasional.

“Jangan sampai atlet kita itu pindah ke daerah lain, mengharumkan nama daerah lain, padahal yang membina adalah daerah kita. Untuk mengikat, seperti itu. Jadi kami berharap dengan adanya perda ini, semua atlet itu merasa dihargai, mereka memang mengharumkan nama Kalimantan Selatan.” tutur Gina.