Berita DewanBerita UmumKomisiKunjungan Kerja

Komisi III Minta Kemenhub RI Evaluasi Izin Operasional Pelabuhan Khusus/Terminal Khusus Batubara Di Kalsel

Jakarta – Komisi III meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia agar mengawasi dan mengevaluasi pelabuhan khusus / terminal khusus batubara yang kini menjadi pelabuhan umum / terminal umum yang beroperasi di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya pelabuhan PT. Tapin Coal Terminal (PT. TCT). Permintaan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III H. Hasanuddin Murad, SH, saat melakukan konsultasi bersama Anggota Komisi III lainnya ke Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Rabu, 28/9/2022.

Politisi kawakan Partai Golkar ini menjelaskan, saat melakukan monitoring ke lapangan pihaknya menemukan PT. TCT hanya memiliki izin pengangkutan dan penjualan batubara beroperasional sebagai pelabuhan umum batubara padahal setelah ditelusuri ternyata masih berstatus terminal khusus namun tidak memiliki tambang batubara sebagai dasar awal pengajuan izin pelabuhan. Ini juga kita dipertanyakan ke Kemenhub.
“Komisi III meminta agar Kemenhub agar mengawasi dan mengevaluasi terkait dengan pelabuhan khusus atau terminal khusus yang menjadi terminal umum. Kita minta juga Dinas Perhubungan Prov Kalsel ikut juga mengevaluasi ini”, ujar mantan Bupati Barito Kuala dua periode.

Terungkap, hal mendasar permintaan pengawasan dan evaluasi perizinan pelsus ini karena Komisi III khawatir jika ada pelabuhan / terminal khusus yang tidak memiliki tambang akan jadi pintu masuk bagi tambang-tambang batubara ilegal. Setelah masuk pelabuhan tersebut batubaranya menjadi legal dan ini tentunya sangat merugikan daerah, tandas mantan Anggota DPR RI ini.

Menanggapi masukan tersebut, Andhika Jati Staf Pengelolaan Jasa Kepelabuhanan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI menjelaskan bahwa PT. TCT memiliki izin IUP pengangkutan dan penjualan batubara, dan itu diakui sebagai izin usaha pokok. Termaktub dalam Permenhub nomor 52 tahun 2021.
Sedangkan status pelabuhan umunya hanya izin sementara berlaku 2 tahun dan perpanjangan izin maksimal 2 kali, ujarnya.

Namun demikian, Bintang staf Seksi Program mewakili Dirjen Perhubungan Laut menegaskan, dirinya akan menyampaikan masukan-masukan yang disampaikan oleh Ketua da Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel terkait izin operasional PT. TCT kepada pimpinannya.
“Kami akan sampaikan ke pimpinan terkait hal ini yang mana pelsus ini harus memiliki tambang, kami juga akan berkoordinasi tindakan tindakan di lapangan”, pungkasnya. (Timhumasdprdkalsel)