Komisi III Minta Dukungan Kemenhub RI Tekan INSA Patuhi Aturan Pandu Dan Tunda
Jakarta – Meski telah dipertegas dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 44 Tahun 2022 per tanggal 14 Jauari 2022, yang intiny melimpahkan kewenangan kepada PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT. PBKM) untuk melaksanakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan wajib pandu kelas II di sepanjang perairan Marabahan, namun hal ini dirasakan belum mampu meyakinkan pihak perusahaan kapal untuk mentaatinya terutama terkait penundaan. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III H. Hasanuddin Murad, SH, saat berkunjung Kekementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI), Rabu, 28/9/2022.
Dijelaskan H. Hasanuddin Murad, SH, bahwa di Barito Kuala ada PT. PBKM yang mendapat pelimpahan kewenangan dari Kemenhub dalam menjalankan fungsi pemanduan dan penundaan terhadap kapal-kapal yang melintas di sungai Barito yang melewati jembatan Rumpiyang. Karena sudah wajib pandu maka perlu ada pengamanan namun yang berjalan selama ini hanya pemanduan sedangkan penundaannya belum berjalan.
Meski Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor : KP-DJPL 44 Tahun 2022 sudah dikeluarkan sejak bulan Januari 2022 lalu tetapi kenyataannya sampai sekarang PT. PBKM masih agak kesulitan bernegosiasi dengan INSA ketika akan melaksanakan tunda, dan pada dasarnya mereka (INSA) menghindari dan keberatan terhadap jasa tunda.
“Karena ini sifatnya pelimpahan dari kementerian dan mereka (PT. PKBM) agak sulit negosiasi dengan INSA Kalsel. Kami berharap, Kemenhub tetap memberikan dukungan kewenangan untuk melaksanakan negosiasi kepada INSA agar mematuhi, dan berharap ada sedikit penekanan kepada INSA (Indonesian National Shipowners Association) bahwa penundaan ini merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipatuhi mengingat sudah beberapa kali terjadi tabrakan kapal dan tiang jembatan Rumpiyang karena perusahaan tidak mau tunda”, ujar politisi kawakan Partai Golongan Karya Dapil III Barito Kuala.
“Kita juga mengharapkan perusahaan juga bisa bekerjasama dengan PT. PBKM dan KSOP (Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan) Kalimantan Selatan sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut agar mengkoordinasikan ini agar bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan”, pinta mantan Bupati Barito Kuala dua periode.
Sementara Yos, Kasubdit Pemanduan Dan Penundaan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI menyatakan, akan turun ke lapangan untuk memastikan SK Dirjen Perhubungan Laut tersebut berjalan sesuai harapan.
“Akan kami cek, kami akan datang ke lokasi dan sudah pasti SK tersebut kami kawal. Kami juga minta data data kecelakaan yang sudah terjadi”, pungkasnya. (Timhumasdprdkalsel)