Komisi III Konsultasikan Materi Sebelum Bahas Raperda Inisiatif
Jakarta-Sehubungan dengan akan dibuatnya Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai penginisiasi konsultasikan hal-hal penting ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum Raperda tersebut dibahas, Jumat (3/7).
Salah satunya yang adalah terkait dengan jasa lingkungan hidup, menurut Wakil Ketua Komisi III HM Rosehan NB dengan adanya Hal tersebut pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh pihak lain dapat juga bermanfaat besar kepada masyarakat.

“Kita sebagai bagian dari komisi III yang perpanjangan dari masyarakat, ada perda yang akan dibuat tentang jasa lingkungan, bagaimana kedepan kami-kami yang ada di DPRD kepada masyarakat khususnya anak cucu supaya lingkungan itu betul-betul terjaga, betul-betul pemanfaatan hutan, air, manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat kita tidak menutup mata manfaat ekonomi yang datang tetapi juga jangan sampai merusak lingkungan,” harapnya.
Sementara itu anggota Komisi III lainnya, DR H Karlie Hanafi Kalianda menjelaskan dari hasil konsultasi yang dilakukan, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyarankan agar sebelum pembahasan Raperda diharapkan dilakukan terlebih dahulu pemetaan ekologis yang ada di Kalimantan Selatan.
“Mengenai pengelolaan lingkungan hidup nanti di streaching dengan jasa lingkungan hidup, kita disarankan membuat peta aset lingkungan, kita akan harmonisasi dengan kawasan hutan lindung produksi dan konserpasi, juga perizinannya,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat melalui kementerian LH dan Kehutanan terkait masih rendahnya penanganan sanitasi di indonesia, “Kita mengharapkanbisa selesai sebelum berakhirnya Rencana jangka pemerintah itu sudah selesai, di tahun 2030,” katanya.
Dilain pihak, Ditektur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor Erik Teguh Primiantoro menyambut baik dengan nantinya adanya pembentukan Raperda PPLH tersebut, diharapkannya dengan point jada lingkungan hidup perlu ada pemetaaan dan kolaborasi antar wilayah provinsi disekitar. (dnr)