Komisi III Dukung Warga Tolak Penambangan di HST
Komisi III Dukung Warga Tolak Penambangan di HST
Banjarmasin
Gaung keras penolakan warga masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terkait munculnya Surat Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 441.K/30/DDJB/2017 yang memberikan izin kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM) untuk menggarap pertambangan batubara di wilayah itu, disambut positif wakil rakyat di tingkat provinsi. Dan merekapun mendukung aksi penolakan itu.
“ Kita mendukung adanya penolakan masyarakat HST. Sebab, jika lebih banyak membawa mudarat dari pada manfaatnya, lebih baik ditiadakan saja,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK, usai membahas masalah itu, di gedung dewan, di Banjarmasin, Senin (15/1) kemarin..
Diapun menegaskan, Komisi membidangi energi dan pertambangan ini, sesegeranya akan memanggil dinas lingkungan hidup untuk mempertanyakan sejauhmana rekomendasi dan dokumen utamanya soal analisa dampak lingkungan (amdal) yang dimiliki perusahan PKP2B sehingga SK Kementerian ESDM bisa terbit.
“ Amdal ini sangat penting. Sebab, jika amdal ini ada, maka mereka (MCM) bisa menggarapnya. Ini yang harus diketahui,” kata Supian HK
Wakil Rakyat dari Partai Golkar ini menegaskan, ada tiga tahapan yaang harus dilalui sebelumnya terbit amdal. Yaitu, SKEPP, pencanangan wilayah, rencana ekplorasi berikutnya adalah amdal.
Nah, tahapan diatas inilah yang akan kita minta keterangan, karena adanya SK menteri hingga dimungkinkan amdalnya sudah ada. Padahal belum tentu masyarakat disana menyetujuinya.
Ketua Harian Partai Golkar Kalsel ini juga mencurigai jangan-jangan dinas terkait di kabupaten itu membuat amdal hanya berdasarkan persetujuan segelintir orang semata. Padahal mayoritas masyarakat tidak mengetahuinya.
Usai dengar pendapat bersama Komisi III, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Isharwanto menyebutkan, PT MCM
Merupakan PKP2B yang merupakan sepenuhnya kewenangan pusat baik soal izin, dan pengawasannya.
Sedang provinsi hanya sebatas menerima tembusan.
Yang jadi soal mencuat ini, kata Isharwanto, kabupetan menerbitkan amdal. Padahal jika kebupaten tak menerbitkan amdal mereka tak bisa menambang. Bahkan kata dia, perusahaan tak akan bisa menambang sejauh tanah warga masayarakat tidak diganti rugi.
Atas rencana peningkatan perusahaan dari ekplorasi ke ekploitasi yang mencakup tiga kabupetan, yaitu HST, Balangan, dan Tabalong seluas 5.908 hektar, itu, Dinas ESDM Provinsi bersikap mendukup aspirasi masyarakat. “ penolakan ini sudah kami sampaikan ke pusat,” pungkasnya. (*)