Komisi III DPRD Kalsel Gelar RDP Dengan DPRD Tabalong Mengenai Jalan Umum di Tabalong
Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kab. Tabalong mengenai jalan umum yang dilintasi oleh angkutan kelapa sawit dan angkutan tambang. Rabu (8/6).
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua komisi III H. Hasanuddin Murad dalam gelaran rapat RDP yang langsung beliau pimpin.
Dalam kegiatan rapat tersebut H. Hasanuddin Murad menjelaskan diliat dari sisi regulasi sudah ada peraturan gubernur (pergub).
“Kalo kita meliat dari sisi regulasi sudah ada pertauran gubernur nomor 013 tahun 2012, sebenarnya kalo kita berpijak kalo regulasi ini tentang pengaturan yang terkait soal angkutan kelapa sawit itu jelas, yang jadi persoalankan ketika diimplementasikan, bagaimana kita menegakan aturan ini, karena menegakkan peraturan ini tidak seperti membalik tangan. Karena itu ini suatu persoalan yang rumit juga supaya kita mengatasi permasalahan ini.” Ujar hasanuddin Murad.
Dilain sisi Anggota Komisi III DPRD Tabalong H. Muchlis, SH mengatakan akan memanggil PT. Astra untuk permasalahan jalan umum.
“kami akan memanggil Perusahaan Astra, saya rasa perusahaan taat saja terhadap aturan namun yang nakal ini adalah sopir – sopir angkutan.” Kata muchlis.
Menanggapi Muchlis, Hasanuddin Murad mengatakan akan mengagendakan kegiatan rapat dengan PT. Astra pada bulan juli.
“Terkait memanggil PT. Astra akan diagendakan bulan juli dalam kegiatan kunjungan DPRD Provinsi ke dalam daerah.” Ungkap politisi Dapil Barito Kuala ini.