Komisi III DPRD Kalsel Apresiasi Perusahaan Tambang di Kabupaten Tapin Yang Taati Kewajiban Reklamasi
Tapin – Kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Tak hanya itu, kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambang juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 1 Tahun 2013 Reklamasi Lahan Pasca Tambang Batubara di Kalsel.
Dalam rangka mendorong ketaatan perusahaan akan pelaksanaan kewajiban reklamasi pasca tambang tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan monitoring ke beberapa perusahaan tambang di Kalsel, diantaranya PT. Bhumi Rantau Energi (BRE) yang berlokasi di Kabupaten Tapin.
Pada pertemuan dengan PT BRE, Jum’at (29/11/24) pagi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Mustaqimah, selaku pimpinan rombongan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka.
“Aspek monitoring atau pengawasan komisi adalah tugas utama dari DPRD Provinsi Kalsel, terutama terhadap kinerja anggaran, perencanaan, pengembanganan, dan pengelolaan mitra kerja komisi III, yaitu para SKPD di lingkungan pemprov Kalsel, yang salah satunya yaitu PT BRE,” buka Mustaqimah.
Lebih lanjut Mustaqimah menyampaikan harapan ia dan rekan-rekannya di Komisi III untuk dapat mengetahui mengetahui lebih detail potensi produksi batubara dan bagaimana pengelolaan reklamasi pasca tambang di sekitar wilayah tambang yang dilakukan oleh PT BRE.
ManOperation Manager PT BRE, Yardi Aswan, memaparkan volume produksi tambang batubara PT BRE di tahun 2024 ditargetkan mencapain 9 juta metrik ton. Kemudian untuk pencapaian realisasi reklamasi hingga tahun ini totalnya sudah lebih dari 590 hektar.
Lebih lanjut Yardi juga menyampaikan penghargaan-penghargaan yang diterima PT BRE di bidang pengelolaan lingkungan serta program CSR unggulan yang diinisiasi untuk mendukung jangka panjang ekonomi masyarakat di Kabupaten Tapin.
“Bukti bahwa kami bersungguh-sungguh mengelola tambang ini dengan baik, dan kami juga mentaati apa yang sudah diamanatkan oleh pemerintah ke kami, jadi intinya adalah dengan keberadaan BRE ini bermanfaat bagi sekitar,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisi III juga mengunjungi PT. Antang Gunung Meratus (AGM) untuk menjalankan tugas pengawasan terkait bagaimana manajemen PT AGM mengelola program reklamasinya. Site Manager PT AGM, Alvensusihotang menjelaskan PT AGM sangat berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan di area operasional, yakni di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Tapin.
Usai menyimak pemaparan dari dua perusahaan tambang tersebut, Komisi III memberikan apresiasi atas upaya ketaatan kewajiban yang dilakukan baik oleh PT BRE maupun PT AGM dalam hal menjaga keberlanjutan paska tambang serta bagaimana kedua perusahaan ini memberdayakan masyarakat sekitar dengan memberikan pelatihan dan pembinaan untuk kemandirian masyarakat.