Komisi II Pertanyakan Tindaklanjut Action Plan IUPHHK-HT
Jakarta – Menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap action plan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang belum ada titik terang, Komisi II DPRD Povinsi Kalimantan Selatan pertanyakan langsung hal tersebut ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (3/3).
Tercatat 5 (lima) perusahaan yang telah diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi, yakni PT Trikorindotama Wanakarya, PT Inhutani III Riam Kiwa, PT Prima Multibuana, PT Aya Yayang Indonesia, PT Janggala Semesta, dan PT Hutan Sembada.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menjelaskan agar ada tindak lanjut terhadap hasil Evaluasi Gubernur tersebut oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga segala permasalahan yang timbul dapat segera diselesaikan dan lahan-lahan yang nantinya sudah dikembalikan dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola dan diusahakan bagi kesejahteraan masyarakat karena selama ini.
“Banyak masyarakat yang mengeluh terkait dengan seringnya terjadi konflik dengan perusahaan pemegang izin yang disebabkan masyarakat menggarap lahan terlantar yang izinnya dimiliki perusahaan, namun setelah lahan digarap oleh masyarakat justru perusahaan mengambilnya dan tidak memberikan ganti rugi atas hasil garapan tersebut secara sepihak,” jelasnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyoroti permasalahan terkait yang terjadi pada PT. Inhutani III areal Pelaihari, dimana dibagi kepada beberapa perusahaan tanpa ijin dari Menteri sebagaimana yg tercantum dalam SK Menhut 358 tahun 2005 dan sampai saat ini PT Inhutani III belum melakukan NKK sehingga Komisi II melalui Ketuanya Imam Suprastowo minta supaya SK Menhut 358 tahun 2005 juga dievaluasi untuk dicabut.
Dilain pihak, Sekretaris Ditjen PHPL Ir. Misran beserta Ir. Istanto, M. Sc selaku Direktur Usaha Hutan Produksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyampaikan pihaknya selalu berupaya dengan segera merespon hal-hal yang telah disampaikan oleh daerah dan terus berupaya untuk menindaklanjutinya dengan segera, “kami sangat mengapresiasi terhadap kepedulian dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap pembangunan di sektor kehutanan yang banyak sekali terdapat permasalahan di dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (dnr/yz)