Komisi II Mediasi Permasalahan Anggota Koperasi Korpri dengan Kopermas Subur Mandiri Dan PT. GMK
Banjarmasin – Komisi II Dewan Perwakilan Rajyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menerima penyampaian aspirasi sekaligus memediasi permasalahan antara anggota koperasi korpri dengan Kopermas Subur Mandiri dan PT. Gawi Makmur Kalimantan (PT. GMK) diruang rapat Komisi II lt.4 Gedung DPRD Kalsel, Jalan Labung Magkurat , Banjarmasin, Rabu, 20/12/2023.
Untuk diketahui, secara umum kedatangan puluhan anggota koperasi korpri yang tergabung dalam Kopermas Subur Mandiri merupakan pemilik lahan plasma sawit dibawah binaan PT. GMK selaku perusahaan perkebunan kelapa sawit inti. Namun selama 11 tahun tidak pernah mendapatkan bagi hasil karena menurut pihak perusahaan hasil yang diperoleh digunakan untuk menbayar pinjaman kepada pihak bank.
Zuklifli selaku perwakilan anggota koperasi korpri mengungkapkan, bahwa mereka mengetahui adanya utang tersebut sebesar lebih kurang 49 milyar, namun menurut perhitungan mereka Juni 2023 yang lalu utang tersebut sudah lunas. Namun saat ditanyakan kapa mereka bisa menikmati hasil keuntungan penjualan sawit ke pihak perusahaan ternyata dijawab bahwa utang mereka masih ada lagi sebesar 50 milyar tanpa ada pemberitahuan ataupun persetejuan dari mereka sebelumnya.
“Kami berharap Komisi II menjadi fasilitator untuk menyerahkan kasus ini ke satgas sawit di Jakarta, karena ada potensi kebuntuan terjadi pak”, pinta Kadis Dukcapil Provinsi Kalsel seraya meminta kepada pihak perusahaan untuk bagi hasil sebesar 20 persen keuntungan serta menjadwalkan ulang perjanjian kerjasama dengan pihak perusahaan.
Sementara, Bambang perwakilan dari PT. GMK menyatakan, pihaknya memang sudah berencana untuk menjadwalkan ulang perjanjian kerjasama dengan semua pihak. Untuk itu dirinya meminta agar pihak Kopermas Subur Mandiri agar segera membuat dan memberikan surat permintaan rescadule sehingga bisa segera disampaikan dan ditanggapi oleh pimpinan yang ada di Jakarta.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi II Imam Suprastowo mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa menerima penyampaian aspirasi warga yang datang kesini sekaligus memediasi antar pihak yang bermasalah untuk duduk bersama mencari solusi jalan keluar terhadap permasalahan yang terjadi.
“Selanjutnya saya minta sebelum tanggal 27 (Desember) sudah bisa dilaksanakan pertemuan-pertemuan. Saya harapkan reshedule ini melibatkan semua pihak terkait”, tandas politisi Partai PDIP.