Komisi II DPRD Lakukan Rapat Kerja Bersama Dinas Terkait
Banjarmasin. Humas – Komisi II DPRD Kalsel gelar rapat kerja dengan mitra kerja Ruang Rapat Komisi II DPRD Prov. Kalsel Lantai IV dengan mitra kerja Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Kesehatan Prov. Kalsel bersama jajarannya , Selasa (9/6/20).
Ketua Komisi II DPRD Prov. Kalsel Imam Suprastowo mengatakan “Rapat digelar dalam rangka menyatukan pemahaman guna mengevaluasi pelaksanakan program kegiatan serta realisasi program di tahun anggaran 2019 dan tahun 2020 Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Kalsel”.
βIni rapat penting sekali harus benar-benar disiapkan oleh mitra kerja tersebut. Penting dilakukan untuk mengawal pelaksanaan program kerja sekaligus melakukan evaluasi guna melihat kemungkinan berbagai kendala yang mungkin terjadi di lapangan,β kata Imam Suprastowo lagi.
Pihaknya meminta kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Kalsel agar lebih memperhatikan bagaimana meningkatkan kualitas benih dan bibit bersertifikasi dan kesejahteraan petani melalui pemenuhan sarana serta prasarananya.
β2020 harus lebih baik dari tahun sebelumnya, apalagi berkaitan dengan kesejahteraan petani dan peternak,β tuturnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Prov. Kalsel drh. Suparmi mengatakan dengan adanya Pandemi Covid-19 mengakibatkan dampak ekonomi pada petani khususnya pekebun swadaya, yaitu antara lain turunnya harga karet (BOKAR) sekitar 30% yang menyebabkan berkurangnya pendapatan petani karet dari hasil kebunnya. Hal ini mengakibatkan patani tidak mampu membeli sarana produksi a.I pupuk dan obat-obatan, yang pada gilirannya pemeliharaan pada kebun tidak dilakukan dan produksi menjadi turun.
“Adanya pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19 maka target-target dan sasaran kinerja Dinas tidak terealisasi secara optimal dan sebagian besar bantuan hibah bagi masyarakat pekebun dan peternak menjadi tertunda”, jelasnya.
“Solusinya mengajukan usulan untuk bantuan pupuk bagi petani karet terkena dampak Covid-19 melalui dana Biaya Tak Terduga (BTT) Pemprov Kalsel. Mengajukan kembali usulan bantuan hibah tahun 2020 yang tidak terealisasi pada tahun anggaran 2021”, tambahnya. (Sar).