Berita DewanBerita UmumRapat

Komisi II DPRD Kalsel Laksanakan Rapat Kerja Terkait Upaya Pengembangan dan Peningkatan Kinerja Bank Kalsel

Banjarmasin – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan rapat kerja dengan stakeholders, kamis (9/9) di ruang rapat kantor DPRD Kalsel.

Rapat kerja ini menyikapi isu yang berkembang, terkait dengan upaya pengembangan dan peningkatan kinerja PT. Bank Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru nomor 12 tahun 2020 mengharuskan bank daerah memiliki modal inti minimum agar bisa tetap bisa beroperasi. Hal ini disampaikan langsung oleh kepala OJK Regional Kalimantan Riza Aulia Ibrahim, disela – sela rapat kerja yang menghadirkan Bank Kalsel, Bakeuda Kalsel dan Biro Perekonomian Sekdaprov Kalsel.

Plt Direktur Utama Bank Kalsel, H IGK Prasetya mengatakan, kecukupan modal inti minimum ini harus dipenuhi Bank Kalsel agar statusnya tidak turun menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).

“Jadi kita harus berupaya memenuhi persyaratan OJK agar Bank milik daerah ini bisa berkembang, terlebih Bank Kalsel mendapat predikat bank sehat 2 tahun terakhir,” Ungkap Prasetya.

Ketua komisi II Imam Suprastowo mengatakan, pihaknya akan terus mendorong dan mengupayakan Bank Kalsel memenuhi persyaratan modal inti minimum dari OJK, walaupun persyaratan tersebut akan sedikit sulit kita capai, dikarenakan kondisi keuangan daerah kita yang belum pulih akibat pandemi covid 19, tutupnya.