Berita DewanBerita UmumKomisiRapat

Komisi II Akan Sampaikan Keluhan Nelayan Kepiting Kalsel ke Kementerian

Banjarmasin – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terima audiensi dari rombongan perwakilan masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting di Wilayah Kalsel pada Senin, (26/9) siang.

Dikoordinatori oleh Lukman Hidayatullah, rombongan tersebut mengaku sengaja datang ke kantor perwakilan rakyat rumah banjar untuk menyampaikan aspirasi dan rasa keberatan mereka terhadap peraturan pemerintah (Permen) KP Nomor 16 Tahun 2022.

Lebih spesifik, diungkapkan oleh Lukman, mereka keberatan lantaran dalam pertauran tersebut ada batasan ukuran kepiting untuk dilakukan ekspor. Tentu, menurut Lukman, peraturan ini sangat merugikan mereka.

“Dalam permen ini, yakni pada pasal 8 ayat (1), ukuran karapas yang boleh diekspor ialah yang besarnya 12cm ke atas. Tapi kepiting bakau ini kan kecil, sehingga ukurannya tidak masuk katagori itu,” ujar Lukman.

Menurutnya, peraturan ini tentunya sangat mencekik para nelayan. Sebab, kepiting dengan ukuran yang lebih dari 12cm hanya 20% dari hasil tangkapan kepiting yang diperoleh oleh para nelayan yang ada.

Merespon hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo turut memandang serius permasalahan ini. Menurutnya, harus ada solusi yang dapat dihadirkan oleh pemerintah pusat terkait dengan aturan yang ternyata dalam penerapannya di lapangan merugikan masyarakat.

“Kita akan jadwalkan untuk datang langsung ke kementerian, kita akan sampaikan permasalahan ini secara langsung, minimal setelah ini ada edaran yang mengakomodir permasalahan masyarakat,” ujar Imam.

Ia berharap ada perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel dan perwakilan dari nelayan untuk dapat membersamai Komisi II dalam menyampaikan aspirasi ke kementerian.