Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Terima Audiensi Tentang Tahapan Bawaslu Hadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Banjarmasin – Menidaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 014/KA.02/K.KS/06/2022 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima audiensi dengan agenda Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, di Ruang Komisi I Lantai IV, rabu (22/6) siang.
Audiensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I Dra. Hj. Rachmah Norlias didampingi oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel lainnya serta dihadiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel, kehadiran Bawaslu sendiri disambut baik oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalsel.
Pada audiensi tersebut Ibu amah sapaan akrab Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel tersebut mengapresiasi tentang tahapan Bawaslu dalam menghadapi Pemilu dan Pilkadas serentak 2024.
“Mengenai pengawasan pemilu nantinya sosialisasi peraturan perundang-undangan pemilu dengan partisipasi masyarakat itu penting, agar tidak hanya tergantung dengan pemantau saja, masyarakat itu juga terpercaya untuk melaporkan asalkan ada bukti-bukti kebenaran yang konkrit,”ucap Srikandi dari Partai PAN ini.
Dalam hal ini Erna Kasyipiah, S. Ag., M. SI, selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel menyampaikan terkait kesiapan untuk menghadapi pemilu dan pilkada serentak 2024 yang akan datang sudah melakukan kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu kebeberapa desa di Kalimantan Selatan.
“Program kegiatan sosialisasi pemilu yang kami jalankan ini untuk menyampaikan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam kegiatan pemilu kedepan, lalu kami mengajak atau memotivasi masyarakat untuk terlibat melakukan pengawasan, partisipasi dan melaporkan informasi kalau ada yang tidak benar,”ucap Erna.
Selain itu juga Erna Kasyipiah menjelaskan saat ini membuka pelayanan untuk pemantau pemilu, bagi lembaga-lembaga yang ingin berpartisipasi melakukan pemantauan, Bawaslu siap untuk menerima berkas pendaftaran untuk menjadi pemantau yang ada di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Pemantau pemilu ini berdasarkan Undang-Undang untuk pemilu itu sendiri akreditasinya berada di Bawaslu.