Komisi I DPRD HST konsultasikan Perda Inisiatif ke DPRD Provinsi Kalsel
Banjarmasin – Menindaklanjuti rencana kerja dan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), komisi I DPRD HST melakukan konsultasi ke DPRD provinsi Kalsel, terkait Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif, selasa (18/5).
Ketua komisi I Dra. Hj. Rachmah Norlias yang memimpin rapat kali ini, membuka rapat dengan menjelaskan beberapa Perda Inisiatif yang sudah digagas oleh DPRD provinsi Kalsel.
H. Nasruddin Ketua komisi I DPRD kabupaten HST mengatakan, pihaknya selama ini terkendala dalam pembuatan perda inisiatif. Selama 2019 – 2021 DPRD HST belum ada merumuskan perda inisiatif. Oleh karena itu, komisi I DPRD HST mengunjungi DPRD provinsi untuk Meng konsultasikan permasalahan ini, tuturnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Hj. Rachmah Norlias mengatakan, di DPRD provinsi Kalsel setiap komisi berkewajiban mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), minimal 2 perda, jelasnya.
Dalam hal ini, kabupaten kota dapat mengadopsi perda yang sudah disahkan di DPRD provinsi, yang masih ada keterkaitan dengan daerah, supaya perda yang di hasilkan nantinya dapat sinkron dengan perda provinsi, ucap Rachmah Norlias.
Diakhir kegiatan, sekretaris komisi I H. Suripno Sumas memberikan masukan beberapa perda yang bisa di adopsi oleh kabupaten, diantaranya perda terkait desa wisata yang sudah selesai dirumuskan oleh komisi I.
” Kabupaten nantinya bisa membuat turunan – turunan peraturan mengenai perda desa wisata ini, supaya peraturan provinsi dapat sejalan dengan dengan peraturan daerah “, tutupnya. (FH)