Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Ketua Komisi I Berharap Budaya Banua Tidak Hilang dan Tetap Dilestarikan

Banjarmasin – Kepedulian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap budaya banua diwujudkan lewat sosialisasi peraturan daerah (sosper) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal yang digelar oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Hj. Rachmah Norlias di “Rumah Alam”, Kelurahan Sungai Andai, Banjarmasin pada Selasa, (29/7) pagi.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, puluhan warga antusias mendengarkan sosialisasi perda yang notabene adalah program baru DPRD Provinsi Kalsel yang bertujuan untuk menyebarluaskan dan menyamakan persepsi agar sebuah aturan bisa dipahami dan diterapkan secara luas oleh masyarakat.

“Tujuan kita mensosialisasikan perda mengenai budaya dan kearifan lokal ini ialah agar budaya kebanggan kita di banua ini tidahk hilang dan tetap bisa dilestarikan oleh kaum muda,” ucap Politisi asal partai PAN ini

Salah satu peserta sosialisasi perda, Paramita, mengaku sangat salut sekali dengan aksi yang dilaksanakan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalsel ini. “Semoga ibu Rachmah terus bersemangat untuk terus menggaungkan budaya banua,” ucap Paramita sorang lulusan sarjana sastra indonesia Universitas Lambung Mangkurat Tahun 70’an ini.