Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Ketua Komisi I Adakan Sosialisasi Perda Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Ketua Komisi I Dra. HJ. Rachman Norlias DPRD Provinsi kalsel mengadakan Sosper (Sosialisasi Peraturan Daerah) di Aula Baiman, jalan Pulau Laut Banjarmasin, kegiatan ini merupakan kegiatan Penyuluhan/sosialisasi Peraturan Daerah baru kepada masyarakat yang lebih luas, perda no 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jum’at (29/01).

Dra. HJ. Rachmah Norlias menyasar peserta kepala seksi camat lima wilayah, kepala seksi keksos di lima kecamatan, kemudian kasi dan kabid yang ada di lingkungan badan pemberdayaan perempuan dan anak, organisasi wanita dan Mahasiswa. “Yang namanya perda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini luas, karena mencakup politik sosial budaya dan bidang ekonomi, di politik menginginkan 30% perempuan yang duduk di parlemen dan untuk di eksekutif diharapkan 30% pejabatnya perempuan.” Ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut ibu Rachmah menghadirkan 2 narasumber yang ahli dibidangnya, H. Iwan Fitriady, SH, MH Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin membawa materi Kota Layak Anak dan kesetaraan gender, dan Dr. HJ. Sitinoorsiah Ketua yayasan pendamai Teluk Tiram Kota Banjarmasin membawa materi meningkatkan peranan sosial terhadap anak.

Iwan firtiady mengatakan “Dari lima predikat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kota Layak Anak Kota Banjarmasin masih berada di tingkat Madya, sedangkan untuk peringkat utama diraih Kota Surakarta, Surabaya, dan Denpasar. ” Ujarnya.