Ketua DPRD Kalsel Himbau Warga Gambut Pelajari Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Gambut – Ketua DPRD DR. (HC). H. Supian HK, SH, MH himbau masyarakat Gambut untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Hal ini disampaikan Supian HK dalam gelaran Sosialisasi Perda pertama di bulan Juli, selasa (5/7/2022).
Perda Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel ini, diharapkan politisi senior partai Golkar tersebut dapat mencegah bencana yang terjadi di awal 2021 yang lalu, dapat terulang lagi, paparnya.
Menurut H. Supian HK, sudah seharusnya masyarakat mengerti akan peraturan – peraturan yang ada, terkait penanggulangan bencana.
“Bencana alam yang terjadi, sering kali akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku”.
Untuk itu dengan sosper ini, warga Gambut saya himbau untuk lebih mengerti perda penyelenggaraan penanggulangan bencana”, tutup Supian HK.