Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahPimpinan DewanProduk Hukum

Ketua DPRD Kalsel Himbau Warga Alalak Pelajari Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Barito Kuala – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DR. (HC). H. Supian HK, SH, MH himbau masyarakat kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Hal ini guna mencegah bencana yang terjadi di awal 2021 yang lalu, dapat terulang lagi.

H. Supian HK menyampaikan himbauannya dalam gelaran Sosialisasi Perda (Sosper), Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel pada senin (04/04) di Kecamatan Alalak kabupaten Barito Kuala.

Menurut H. Supian HK, sudah seharusnya masyarakat mengerti akan peraturan – peraturan yang ada, terkait penanggulangan bencana.
Masyarakat dapat turut serta bersama pemerintah meminimalisir terjadinya bencana, di daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana.

“Bencana alam sering kali terjadi akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku”.

Untuk itu melalui sosper ini, warga kecamatan Alalak saya himbau untuk lebih mengerti perda penyelenggaraan penanggulangan bencana”, ungkap Supian HK.

Ditemui diakhir kegiatan, Camat Alalak M. Sya’rawi, S.STP mengatakan, daerahnya salah satu yang terdampak bencana diawal tahun 2021 lalu, bahkan aula kecamatan sempat dijadikan pengungsian korban banjir.

Dengan diadakannya sosper ini, kami berharap produk hukum terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana ini dapat memudahkan kami, dalam penanggulangan bencana kedepannya, tutup M. Sya’rawi.