Banjarmasin – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Kartoyo menerima aksi demonstrasi yang dilakukan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalsel di depan Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (14/8/25).

Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendesak pemerintah menutup izin operasi perusahaan tambang dan perkebunan sawit yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012. Kedua, meminta aparat menindak tegas perusahaan pelanggar. Ketiga, menuntut DPRD mengawasi penuh proses penegakan perda tersebut.

Kartoyo mengatakan, aspirasi tersebut sejalan dengan komitmen DPRD. “Masih ada angkutan batubara dan angkutan sawit yang melintas di jalan raya, padahal itu kan sudah bertentangan dengan perda kita. Mereka minta ketegasan karena ada beberapa peristiwa kecelakaan, jadi memang kitapun dari dewan mendorong untuk menegakkan perda ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, PMII meminta agar DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Kartoyo menyebut, pihaknya telah berkomitmen menindaklanjuti. DPRD akan mengagendakan RDP tersebut setelah menerima surat resmi dari PMII dan melakukan penyesuaian jadwal melalui rapat Badan Musyawarah serta paripurna.

Kartoyo juga mengungkapkan bahwa upaya penegakan perda telah dilakukan sebelumnya. Ia menuturkan, DPRD pernah memanggil Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum bersama LSM Sekutu yang menyuarakan persoalan serupa. “Penegakan ini, insya Allah, di tahun 2026 dananya ada,” jelasnya.

Menurut Kartoyo, pengawalan terhadap perda ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga demi menjaga keselamatan pengguna jalan. Ia berharap pemerintah daerah dan aparat segera mengambil langkah konkret agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.