Isra Ismail Sosialisasikan Perda Perumahan dan Kawasan Pemukiman
“Perda Nomor 11 tahun 2019 ini penting disosialisasikan untuk memberikan edukasi masyarakat,” katanya kepada wartaberitaindonesia.com, Jumat (2/2) di sela kegiatan sosialisasi di Desa Pingaran Ulu, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Jumat (2/2).
Isra menjelaskan penyebarluasan regulasi produk legislatif ini bertujuan agar masyarakat bisa memahami mekanisme maupun aturan dalam mendirikan tempat tinggal yang telah diatur, seperti tidak mendirikan di sepanjang bantaran sungai dan dilarang mendirikan rumah di lahan pertanian produktif.
“Adanya aturan itu demi menjaga keamanan dan kemaslahatan bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika warga ingin mendirikan sebuah rumah harus mengedepankan nilai-nilai estetika tanpa menghilangkan konsep serapan air diantaranya membangun rumah panggung jika dibawahnya terdapat air mengalir.
“Sedikit saja kita lalai maka jangka waktu yang panjang bisa berdampak buruk seperti banjir,” jelasnya.
Kemudian konsep rumah panggung ini dinilai cukup efektif meminimalisir potensi banjir termasuk memelihara pekarangan atau dibagian bawah hunian kita agar terbebas sampah.
“Ya tanpa kita sadari jika sampah sulit terurai itu menumpuk bisa jadi sarang kembang biak nyamuk dan kualitas air menjadi kotor karena tersumbat dan akhirnya air menggenang,” katanya.
Politisi Golkar ini berharap dari sosialisasi ini bisa menambah pengetahuan masyarakat selain harus banyak belajar dan membaca terlebih lewat gadget semua bisa dipelajari demi kemajuan dan peningkatan kualitas skil keahlian yang diinginkan.