Berita DewanBerita UmumPeraturan DaerahProduk Hukum

Hj. Rachmah Edukasi Warga Banjarmasin Mengenai Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Banjarmasin – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dra. Hj. Rachmah Norlias edukasi warga melalui sosialisasi peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Jumat, (15/10) pagi.

Sosialisasi perda yang digelar di Gedung Sekretariat Pimpinan Wilayah Aisiyah Provinsi Kalsel, Jl. Perdagangan Banjarmasin ini dihadiri oleh puluhan warga yang begitu antusias mendengarkan penyebarluasan perda terkait kesejahteraan tersebut.

Menurut politisi partai PAN tersebut, penting untuk disebarluaskan dan disampaikan kepada warga untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait pedoman hukum penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Kalsel.

“Perda ini sendiri dibuat dengan maksud memberikan pedoman bagi pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dan memberikan kepastian hukum tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah, PMKS, dan masyarakat bagi kesejahteraan sosial,” tambah Hj. Rachmah.

Dalam penyebarluasan perda ini, Hj. Rachmah juga menghadirkan Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Dr. Ibnu Sabil, S.STP, M.A.P. sebagai salah satu narasumber.

Ibnu Sabil menjelaskan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan.

“Di antaranya yaitu, kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketuna sosial/penyimpangan perilaku, korban bencana dan atau korban tidak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi,” tambah pria yang mendapatkan gelar doktor di kampus IPDN Cilandak Jakarta tersebut.

Selebihnya, Hj. Rachmah, mengharapkan para peserta ke depan dapat ikut serta menyebarluaskan dan menyampaikan kepada orang-orang terdekat di rumah atau lingkungannya.