Hj Mariana Tegaskan Perempuan Punya Hak Sama dengan Laki-Laki
PELAIHARI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hj. Mariana, S. AB, MM gelar Sosialisasi atau Penyebarluasan Perda Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan itu, Mariana didampingi oleh Kepala Dinas P2Kbp3A Kabupaten Tanah Laut Ir. Nor Hidayat serta Anggota DPRD kabupaten Tanah laut Abdullah, MM. Acara ini digelar di Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (10/2) sore.
Menurut politisi asal Partai Gerindra ini, setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anggota legislatif dari Dapil 7 ini menyampaikan bahwa digelarnya sosialisasi ini, diharapkan memberi manfaat pengetahuan bagi para perempuan. “Sebagai perempuan kita jangan terbebani dengan kesetaraan gender. Itu memang hak kita semua sebagai perempuan,” tegas ibu tiga anak ini.
Narasumber dari Kepala Dinas P2Kbp3A Kabupaten Tanah Laut, Ir. Nor Hidayat menambahkan bahwa pemberdayaan perempuan itu bisa melalui pendidikan agar perempuan memiliki kesempatan pendidikan yang sama, jangan sampai dibedakan.
“Pemberdayaan perempuan melalui pendidikan agar perempuan memiliki kesetaraan pendidikan yang sama jangan sampai dibedakan dengan laki-laki, serta untuk perlindungan anak kitaa berikan pembinaan kepada keluarga contohnya seperti posyandu balita, ” ucapnya.
Dalam hal ini Nor Hidayat juga mengatakan banyak dari ibu-ibu sekarang yang memegang jabatan.
“Ibu-ibu sekarang sudah lebih maju dan banyak dari mereka yang sudah memegang jabatan,” pungkasnya.